Razia Intensif di Balikpapan Selama 1 Minggu, Gugus Tugas Turunkan 180 Personel Gabungan Setiap Hari

Pemkot Balikpapan resmi menerbitkan peraturan Walikota (Perwali) mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemkot Balikpapan resmi menerbitkan peraturan Walikota (Perwali) mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Perwali yang memuat sanksi bagi para pelanggar ini akan diawali dengan pelaksanaan pemeriksaan alias razia perdana mengenai penggunaan masker.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan pola razia masih dalam teguran lisan dalam satu minggu kedepan.

"Hari ini kita laksanakan satu titik karena masih baru di launching. Kalau besok razia sudah serentak dilakukan di seluruh wilayah kecamatan," ujarnya, Senin (24/8/20).

Meski razia masih digalakkan sebatas sosialisasi secara masif berupa teguran lisan, namun pelanggar sudah akan diberi surat tanda bukti pelanggaran.

Baca juga; Perwali Tentang Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Diluncurkan, Puluhan Warga Terjaring Razia

Baca juga; Perwali Balikpapan Resmi Diluncurkan, OTG Berkeliaran di Denda Rp 1 Juta

"Penyidik akan memberi surat itu, ibarat surat tilang sudah diberikan. Namun tilang ini masih sebatas teguran lisan dan bahkan diberikan masker," katanya.

Dijelaskan Zulkifli, setiap harinya Gugus Tugas akan menerjunkan 180 personel untuk mengawasi implementasi Perwali di lapangan.

Masing-masing wilayah akan diawasi 30 personel gabungan yang akan melakukan razia keliling dengan target sasaran yang sudah ditetapkan.

Rinciannya dalam satu formasi tersebut ialah Satpol PP berjumlah 6 orang dengan 2 penyidik. Polresta berjumlah 6 orang, TNI juga berjumlah 6 orang.

Selain itu, terdapat 2 personel dari Dinas Kesehatan Kota, 2 Kasi Trantib dari tingkat kecamatan dan Lurah, serta 2 personel dari Dinas Perdagangan apabila razia pasar.

"Cukup satu minggu sampai Sabtu kita akan intensif razia, kita masih ringan melalui sanksi teguran lisan," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved