Blak-Blakan di ILC, Boyamin Saiman Bocorkan Cara MAKI Dapat Info A1 Korupsi Nurhadi, Djoko Tjandra

Blak-blakan di ILC, Boyamin Saiman bocorkan cara MAKI dapat informasi A1 korupsi, termasuk soal Nurhadi dan Djoko Tjandra

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan di ILC, Boyamin Saiman bocorkan cara MAKI dapat informasi A1 korupsi, termasuk soal Nurhadi dan Djoko Tjandra.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI belakangan jadi perbincangan setelah kasus Djoko Tjandra kembali mengemuka.

MAKI yang dipimpin Boyamin Saiman kerap memberikan informasi valid atau A1 soal kasus korupsi, termasuk keberadaan Nurhadi dan Djoko Tjandra.

Keberhasilan MAKI memeroleh info valid ini menjadi pertanyaan Karni Ilyas di Indonesia Lawyers Club atau ILC.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan cara kerja investigasi MAKI dalam kasus Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan untuk menjawab rasa penasaran dari Karni Ilyas dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (25/8/2020).

Total PNS Dapat Libur 11 Hari, Bisa Nikmati Natal dan Tahun Baru 2021, Cuti Bersama Diteken Jokowi

 Di ILC, MAKI Bicara Dugaan Jaksa Agung Ada di Kasus Djoko Tjandra, Beber Kejanggalan Proses Pinangki

 Amien Rais Bongkar Sosok Pemberi Perintah Pembakaran Gedung Kejaksaan Agung, Respon ST Burhanuddin?

 Bukan Hanya Telkomsel, XL Axiata, Tri, Axis Juga Sediakan Kuota Murah Belajar, Ini Cara Dapatkannya

Karni Ilyas mulanya memberikan apresiasi kepada Boyamin beserta MAKI yang berhasil membantu penegakkan hukum untuk mengungkapkan kasus.

Termasuk yang terbaru adalah kasus besar terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Namun melihat prestasi dari Boyamin, membuat Karni Ilyas merasa penasaran cara kerja investigasinya yang bisa dikatakan lebih cepat ketimbang penegakkan hukum itu sendiri.

"Ini hebat banget Anda, artinya, wartawan pun saya kira kalah, investigasi Tempo tim itu, ini Anda sendiri bisa investigasi, caranya bagaimana," puji Karni Ilyas.

Menjawab rasa penasaran Karni Ilyas, Boyamin terlebih dahulu mengingatkan bahwa apa yang dilakukan itu sudah terjadi sejak 2007 setelah MAKI terbentuk.

Boyamin lantas mencontohkan pada tahun 2008, di mana saat itu juga sempat membuat heboh dengan memenangkan pra peradilan melawan Jaksa Agung.

Namun diakuinya bahwa kasus itu hanyalah tidak sebesar kasus Djoko Tjandra.

Ditambah lagi kasus tersebut merupakan dari desa.

"Gini lho Bang Karni tidak pernah ingat tahun 2008 saya sudah membuat heboh Jakarta dengan menang pra peradilan lawan Jaksa Agung, SP tiganya Samsul Nursalin," kata Boyamin.

"Karena mungkin baru dari daerah, Bang Karni waktu itu belum tertarik memanggil saya ke ILC."

"Jadi MAKI itu sudah buat heboh sejak 2008, setelah dibentuk pada 2007. Artinya sudah dikenal di lingkungan penegak hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengaku sejauh ini sudah terbiasa melakukan investigasi-investigasi untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan untuk peradilan.

 Rocky Gerung Beber Akal Sehat Karni Ilyas Pulih, Sebut ILC Lembaga Penampung Kemarahan Publik

Boyamin lantas mengungkapkan perannya kepada KPK pada saat berhasil menangkap buron mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

"Jadi saya sudah terbiasa mendapatkan data yang katakanlah A1 atau A10, sudah lama," terangnya.

"Saya berhasil menjadikan KPK, barangkali sahamnya 1 persen, menangkap Nurhadi, karena terkait dengan dugaan ada surat nikah siri," ungkap Boyamin.

"Saya beritakan ke KPK, sehingga dari surat nikah siri bisa dilacak dan bisa dicari persembunyiannya," jelasnya.

"Kemudian Pak Firli (Ketua KPK) naik helikopter saya dapat fotonya, saya laporkan, paling tidak itu benar diakui dalam persidangan."

Sementara itu terkait kasus Djoko Tjandra, Boyamin mengaku awalnya tidak mengetahui dan tidak mempunyai data sama sekali dalam kasus tersebut.

Namun setelah mengetahui Djoko Tjandra sempat berhubungan dalam pembuatan KTP, Boyamin baru bisa melancarkan investigasinya.

"Kemudian sekarang berkaitan Djoko Tjandra, karena lawyernya ngomong PK itu melengkapi KTP, maka saya gampang kalau mencari identitas KTP," kata Boyamin.

"Kemudian ketemulah paspor, ketemulah surat jalan, dan lain-lain berkaitan dengan oknum jaksa," pungkasnya.

 Demi Bisnis di Media Sosial, Bidan Muda Ini Rela Live Tanpa Busana di Boom Live, Polisi Turun Tangan

Keterlibatan Jaksa Lain

Sebelumnya, MAKI juga menyerahkan nama Jaksa lainnya yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) berharap, agar pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra, tak berhenti hanya sampai pada penetapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.

 Cara Mengecek Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan

 Balas Pernyataan Ketua PA 212, Dahnil Sebut Prabowo Tak Berkhianat, Ini Alasan Gabung Jajaran Jokowi

 Di ILC, Pakar Epidemiologi Blak-blakan Sindir Cara Jokowi Hadapi Covid-19, Malah Tunjuk Delegasi

 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Penuh, Embarkasi Haji Balikpapan Kembali Disarankan Jadi RS Darurat

"Pada proses seperti ini jangan sampai hanya panas di awal-awal, kemudian nanti melempem.

Dan kemudian seakan-akan rakyat melupakan dan pemerintah juga seakan tidak peduli lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui video pernyataan yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Pinangki Sirna Malasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membantu Djoko Tjandra.

Ia diduga menerima uang sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar atas bantuan yang diberikan.

Boyamin Saiman berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat mengusut kasus ini lebih dalam.

Sehingga, diketahui darimana asal muasal aliran uang yang diterima Pinangki Sirna Malasari.

"Karena tidak mungkin oknum Jaksa P ini hanya menerima tanpa ada yang memberi," ujarnya.

"Dan dalam kasus korupsi, gratifikasi, maupun suap atau penerimaan janji, itu pasti kemudian dilakukan oleh dua orang minimal, dua pihak lah," imbuh Boyamin Saiman.

Pengusutan, lanjut dia, perlu dilakukan untuk kemudian menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.

Sebelumnya, MAKI juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa lain, selain Pinangki, kepada Komisi Kejaksaan, Selasa (11/8/2020).

Oknum jaksa yang dimaksud adalah seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Oknum jaksa ini disebut pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra saat ia masih buron.

Menurut Boyamin, pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Djoko Tjandra saat Joko masih buron.

Kejadiannya pada Juli 2020 atau setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, yang salah satu agendanya membahas Djoko Tjandra, pada 29 Juni 2020.

 Akhirnya, Besok 27 Agustus Pencairan BLT Karyawan Swasta Rp 1,2 Juta, Presiden Jokowi yang Launching

 4,5 Juta Pekerja Ini Dipastikan Tak Dapat BLT Rp 600 Ribu, Keluar dari BPJamsostek di Masa covid-19

"Ini saya laporkan ke Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri apa isi pembicaraan pejabat tinggi itu dengan Joko Tjandra. Dari mana nomor HP berasal?

Pasti ada yang memberikan dan itu harus dilacak ke sumber-sumber sebelumnya," kata Boyamin seperti dilansir dari Kompas.id.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Di ILC, Boyamin Jawab Rasa Penasaran Karni Ilyas soal Investigasi MAKI dalam Kasus Djoko Tjandra, https://wow.tribunnews.com/2020/08/26/di-ilc-boyamin-jawab-rasa-penasaran-karni-ilyas-soal-investigasi-maki-dalam-kasus-djoko-tjandra?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved