Tak Pakai Masker, Warga di PPU Akan Diberi Sanksi Denda Rp 50 Ribu
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berencana menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak menaati protokol kesehatan
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berencana menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak menaati protokol kesehatan tentang covid-19.
Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah daerah bertujuan untuk memberantas penyebaran dan upaya dalam menekan jumlah kasus Virus Corona di lingkungan masyarakat PPU.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah PPU, Ahmad mengatakan, kebijakan dengan memberlakukan sanki denda bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan tentang covid-19, dalam hal ini tidak memakai masker bukanlah hal yang baru, karena daerah lain juga telah menerapkan hal yang serupa.
"Draftnya kami serahkan ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi. Setelah dievaluasi, lalu diteken bupati dan diberlakukan," kata Ahmad, Kamis (27/08/2020).
Baca Juga: Perwali Balikpapan Resmi Diterapkan, OTG Berkeliaran Dikenakan Denda Rp 1 Juta
Baca Juga: Pemkab Garut Mulai Terapkan Denda Rp 100.000 kepada Warga yang Tidak Pakai Masker
Dengan kebijakan ini , diharapkan mayarakat khususnya PPU bisa disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, pysical diatancing atau jaga jarak serta mencuci tangan dengan air mengalir.
Lebih lanjut, kata Ahmad, saat ini perkembangan trend kasus covid-19 di PPU terus meningkat terhitung sejak kasus pertama pada 22 Maret 2020 hingga 27 Agustus 2020, jumlah kasus pasien suspek terkonfirmasi positif mencapai 69 kasus.
Pihak TNI-POLRI PPU, serta satuan kerja peringkat daerah (SKPD) juga akan terlibat dalam menegakkan peraturan berupa sanksi denda ini.
"Yang tidak menggunakan masker kita berikan denda langsung sebesar Rp 50 ribu, itu denda di tempat," lanjut Ahmad.
Sementara itu, pasien yang menjalani isolasi mandiri terus dipantau jika ada yang melanggar, berkeliaran di massa isolasi mandiri akan diberikan denda sebesar Rp 1 Juta. (*)
Baca Juga: OTG Keliaran Denda Rp 1 Juta, tak Pakai Masker Kena Rp 100 Ribu, Berlaku 31 Agustus di Balikpapan
Baca Juga: Perwali Balikpapan Resmi Diluncurkan, OTG Berkeliaran Didenda Rp 1 Juta