Kabar Artis

Banyak Dapat Sorotan, Lutfi Agizal Janji Hentikan Pembahasan Tentang Anjay

Seperti diketahui, belakangan ini kata anjay menjadi bahan perbincangan publik setelah Lutfi Agizal membahasana,

Instagram/lutfiagizal
Lutfi Agizal berjanji bakal segera menghentikan pembahasan soal Anjay. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah mendapatkan banyak masukan,  Lutfi Agizal  berjanji bakal segera menghentikan pembahasan soal Anjay.

Lutfi Agizal menghentikan pembahasan tentang kata Anjay di channel YouTube miliknya

"Saya ingin menyudahi pembahasan kata anjay ini di konten Youtube saya," jelas Lutfi Agizal.

Pernyataan tersebut diungkapkan Lutfi dalam sebuah video yang ia unggah di kanal YouTube- nya yang berjudul "Klarifikasi: AKhir Kisah Anja*y.. "Bahasa Menunjukkan Bangsa".

Seperti diketahui, belakangan ini kata anjay menjadi bahan perbincangan publik setelah Lutfi Agizal membahasanya dengan mendatangkan sejumlah narasumber.

Lutfi bermaksud mengupasnya dari beragam lima sisi, termasuk dari pemuka agama hingga lawyer.

 Mahfud MD Sebut Indonesia Terancam Resesi, Apa Sebanarnya Makna Resesi Ekonomi ?

 Achmad Yurianto Muncul Lagi, Jelaskan Beda Mendasar Vaksin Covid-19 dan Imunisasi, Cegah Euforia

 SIAPA CEPAT DAPAT! Kode Redeem Free Fire Terbaru 2020 Hari Ini 31 Agustus, Ada Kejutan 1 September

 BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Segera Cair, Cek HRD, Apa Rekening sudah Dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Namun baru dua narasumber yang ia datangkan sejauh ini, yakni ahli bahasa dan psikolog, konten yang ia buat tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Kontennya menuai pro kontra, ada yang mendukung namun banyak pula yang mengkritik karena hal itu dirasa tidak penting.

Sadar mendapat sorotan yang kuat, kini Lutfi pun menyatakan akan menghentikan pembahasan kata anjay dan tak akan meneruskannya.

"Dikarenakan terjadi banyak hal dan banyaknya masukan kepada saya, saya tentunya tidak ingin mempermasalahkan dan menjadikan ini sebuah masalah yang jauh lebih besar," ungkap Lutfi dalam pernyataanya.

Ia sudah tak mau ikut campur jika nanti kedepannya ada instansi, LSM atau lembaga pemerintahan yang melanjutkan pembahasan tentang kata anjay itu.

"Apabila ada instansi ada LSM atau lembaga pemerintahan yang ingin melanjutkan untuk mengkaji atau membahas mengenai fenomena yang viral ini, saya kembalikan kepada pihak-pihak tersebut, namun saya pribadi sudah tidak akan membahas ini lagi," terangnya.

Setelah pembahasannya bersama dua narasumber, Lutfi menyadari jika kata anjay adalah kata yang bersifat multitafsir.

"Demi kenyamanan kita bersama dikarenakan setelah saya rilis dari dua narasumber ini terdapat dua hal yang saya tangkap, yaitu kata anjay ini memiliki multi tafsir yang bisa diartikan A dan bisa diartikan B," kata Lutfi.

"Namun juga penggunaan kata-kata ini harus melihat pada kondisi tujuan untuk melihat kalimat tersebut, tentunya bisa kalimat positif bisa juga untuk menyakiti ataupun hal negatif," sambungnya.

Lutfi pun minta maaf jika konten yang ia buat tersebut malah menjadikan permasalahan dan menyakiti hati pihak lain.

"Maksud dari tujuan saya untuk mengangkat konten edukasi ini bukan untuk memecahbelahkan bangsa ini, justu saya hadir ini hanya untuk memberikan sudut pandang yang lain, kalau dirasa menjadi sebuah permasalahan menjadi hal yang menyakiti hati, saya dan tim saya mohon maaf sebesar-besarnya," tuturnya.

"Dan apabila kalian ingin tetap menggunakan kata-kata tersebut, saya mohon untuk dapat digunakan di tempat yang tepat, semoga tidak ada orang yang merasa tersakiti dengan kalimat-kalimat ataupun ucapan-ucapan yang kita omongkan," terang Lutfi.

 Sanksi Tak Main-Main, Bupati Gowa Ancam PNS yang Tak Bisa Baca Al Quran, Diberi Waktu Setengah Tahun

 Bocoran Baru MAKI, Bongkar Sosok Lain Layak Tersangka di Kasus Djoko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki

 LANGSUNG CAIR Rp 2,4 Juta! CARA & Syarat UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Buruan Waktu Semakin Sempit

Ngomong 'Anjay' Bisa Bikin Orang Dijebloskan ke Penjara? Begini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak

 Istilah anjay kini terus dibahas. 

Komnas Perlindungan Anak pun turut turun tangan terkait maraknya penggunaan istilah ini. 

Istilah anjay belakangan ini menjadi bahan perbincangan di kalangan warganet.

Utamanya setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA) menyebut penggunaan istilah anjay dapat menjebloskan seseorang ke dalam penjara.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasannya.

 

ia mengaku pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait sedang ramainya perbincangan mengenai istilah anjay.

Sehingga viral lagi media sosial dan berdampak kepada kekhawatiran banyak pihak terutama orangtua terhadap anaknya yang terpengaruh penggunaan istilah tersebut.

Arist menilai istilah anjay dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda.

Pertama anjay dapat digunakan untuk mengekspresikan rasa kekaguman.

"Sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa misalnya 'Waoo.. keren' memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah anjay."

"Untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati atau merugikan pihak lain," katanya kepada Tribunnews.

Arist melanjutkan, sudut pandang kedua, istilah anjay dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang.

Jika istilah anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, maka ini masuk dalam bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah anjay sedang viral tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak.

 

"Pengalaman empirik di masa kecil saya di suatu daerah di Sumatera Utara juga seringkali mendengar untuk satu kata pujian menggunakan kata 'anjing' atau sebutan sama seperti anjay misalnya 'wow anjingnya sudah datang' atau 'Anjingnya juga dia itu', nah jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata 'anjing' dianggap hal biasa," beber Arist.

Arist kemudian mencontohkan penggunaan istilah ini dalam konteks kehidupan sehari-hari.

"Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor, kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan," imbuhnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait - Benarkah Istilah Anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara? Ini Penjelasan Komnas PA
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait - Benarkah Istilah Anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara? Ini Penjelasan Komnas PA (https://www.instagram.com/aristmerdeka.official/)

Namun jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.

Dengan demikian jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adakah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.

"Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka tindakan itu adalah kekerasan verbal."

"Lebih baik jangan menggunakan kata anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," tandas Arist.

Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014
Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 (http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/)

Isi Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014

Secara lengkap terkait dengan perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

UU ini secara gamblang mendefinisikan kekerasan dimaknai setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Baca lengkap Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 di tautan ini.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lutfi Agizal Minta Maaf dan akan Hentikan Pembahasan Kata 'Anjay', Ini Klarifikasinya, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/08/31/lutfi-agizal-minta-maaf-dan-akan-hentikan-pembahasan-kata-anjay-ini-klarifikasinya?page=all.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Benarkah Istilah anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara? Ini Penjelasan Komnas PA, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/31/benarkah-istilah-anjay-bisa-jebloskan-orang-ke-penjara-ini-penjelasan-komnas-pa?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved