LPADKT-KU Demo Soal Penyerobotan Lahan di Samarinda, Perusahaan Sebut Solusinya Penegakan Hukum

Puluhan orang yang tergabung dalam Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur - Kalimantan Utara (LPADKT-KU)

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur- Kalimantan Utara (LPADKT-KU) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Lana Harita Indonesia (LHI) di Tana. 

"Jadi untuk semua permasalahan kami sudah sama-sama melaporkan ini. Saat ini sudah diproses di Polresta Samarinda, tinggal sekarang sama-sama kita kawal prosesnya itu. Ibaratnya biar cepat selesai dan ada jalan tengah atas itu," urainya.

Tidak hanya melakukan orasi, peserta aksi juga membentangkan spanduk berisi tuntutan.

Salah satu tuntutannya adalah meminta pertanggungjawaban hukum PT LHI baik secara pidana maupun perdata atas rusaknya lahan yang diklaim sebagai milik klien mereka namun ditambang secara melawan hukum oleh perusahaan.

Ketua Kelompok Tani Sepakat, Eko AS juga angkat bicara mengenai permasalahan lahan tersebut, ia mengaku merasa resah dan merasa terganggu.

"Kami Kelompok tani sepakat resah dan merasa terganggu terhadap adanya penambang liar dan pihak-pihak lain yang menggarap dan mengklaim lahan milik kelompok tani sepakat yang telah kami garap mulai tahun 1978 di perkuat dengan SK Gubernur Tahun 1987," ucapnya.

Memang lahan yang di tambang dan di garap PT. Lana Harita tersebut dipinjam pakaikan oleh kelompok tani sepakat kepada pihak PT. Lana harita mulai tahun 2017 melalui perjanjian pinjam pakai.

Cegah Karhutla, Warga Paser Diimbau tak Membakar Hutan dan Lahan

NEWS VIDEO Sultan Paser dan Ketua DPP LAP Hadiri Rapat, Untuk Lahan Wisata Gunung Boga 8 Hektar

Jadi bila ada pihak-pihak lain yang melakukan penambangan di lahan tersebut maka kami merasa sangat keberatan dan dirugikan.

"Kami hanya memberikan perjanjian pihak pakai hanya kepada PT. Lana Harita tidak pada pihak pihak lain," ujarnya.

"Kami keberatan, Bila ada pihak-pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Sebab kami memiliki dokumen-dokumen dan bukti-bukti terkait kepemilikan lahan tersebut," tuturnya.

"Kami berharap kepada pihak yang berwajib dapat bertindak tegas dan tidak mentolerir tindakan-tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya.

(TribunKaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved