Senin, 8 Juni 2026

Sengkarut Politik Dinasti

POLITIK kekerabatan (political kinship) yang lebih populer dengan istilah politik dinasti, kembali menjadi sorotan publik, terutama ketika Gibran Raka

Tayang:
Editor: Tohir
Ilustrasi Waspada Politik Dinasti 

Melalui tangan-tangan kreatif teknologi informasi, ia melesat tak terbendung, melampaui dan mengalahkan rival-rival politiknya. Kompetensi kandidat dalam diri Gibran, bisa diframing dengan elemen-elemen lain seperti pengalaman mengelola bisnis, kemampuan meng-organize sumber daya ekonomi lokal untuk pembangunan daerah, dan ekspektasi lahirnya pemimpin milenial berbasis inovasi dan kreatifitas.

Gibran harus lebih sering tampil dalam arena-arena “simulasi” terutama di ruang publik virtual dengan campaign style yang lebih ekspektatif berbasis program-program populis dan visioner.

Mewakili zamannya, Gibran harus hadir melampaui batas-batas horizon yang ada untuk mengakselerasikan karakter transformational leadership dalam ranah politik. Gibran harus segera keluar dari bayang-bayang Presiden Jokowi dan menjadi dirinya sendiri.

Pembatasan Politik Dinasti

Sengkarut politik dinasti menjadi semakin rumit karena UU memberikan ruang bagi praktik oligarki tersebut. Norma hukum yang melarang politik dinasti dalam Pasal 7 huruf r UU No 8 tahun 2015 sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, 2015 lalu.

Bertumpu pada argumentasi lemahnya unsur pengawasan dan pelanggaran hak konstitusional warga negara, MK menganggap pasal tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Seseorang karena kelahirannya atau memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah petahana, menurut MK tidaklah mengganggu hak atau kebebasan orang lain. Pasca putusan MK, dalam kasus pencalonan kerabat petahana di beberapa daerah, memang tidak ada yang dilanggar parpol pemberi mandat.

Secara yuridis, pencalonan mereka sah dan konstitusional.
Tapi justru di sinilah problemnya ketika politik dinasti masuk dan dilembagakan melalui prosedur formal demokrasi. Rekrutmen politik lebih tampak sebagai upaya menggugurkan prosedur formal demokrasi ketimbang seleksi sistemik berbasis integrity, capability dan competency kandidat.

Frasa “demokratis dan terbuka” dalam rekrutmen politik (bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan bakal capres-wapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No 2 Tahun 2011 (UU Parpol) dalam praktiknya juga ditafsirkan beragam, mengikuti selera dan kepentingan elite parpol dengan payung hukum AD/ART.

Institusionalisasi politik dinasti melalui prosedur formal demokrasi justru menggambarkan kemunduran demokrasi itu sendiri. Dalam demokrasi liberal-kapitalistik, sirkulasi kepemimpinan politik memang tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa-modal yang saling berkelindan.

Jangkar-jangkar kekuasaan yang terdistribusi rapi ke dalam bentuk-bentuk shadow state dan informal governance, salah satunya disumbang oleh pelembagaan politik kekerabatan. Pada titik inilah, diperlukan terobosan politik hukum terkait pengaturan political kinship yang tidak keluar dari norma dasar konstitusi.

Pengaturan (pembatasan) political kinship dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, pengurangan syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah. Syarat minimal 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi suara sah, sejauh ini cukup berat sehingga mempersempit peluang calon-calon potensial yang memiliki kompetensi dan rekam jejak politik memadai.

Syarat dukungan tersebut perlu diturunkan secara moderat untuk memperluas partisipasi politik publik dalam rekrutmen politik. Pengurangan syarat dukungan parpol ini setidaknya bisa membendung proliferasi politik kekerabatan.

Adapun syarat calon perseorangan, dengan range dukungan 6,5-10% DPT, perlu dimoderasi ulang untuk menjaga keseimbangan politik. Apalagi, nomenklatur awal UU Pilkada (UU 1 Tahun 2015) hanya mematok syarat dukungan 3-6,5% jumlah penduduk.

Dalam konteks ini, diperlukan komitmen dan political will partai politik untuk membuka kran partisipasi politik agar dapat menghasilkan free and fair election. Kedua, menggunakan kerangka rule of ethics yang mengatur standar etik dan moral politisi, pejabat publik, dan partai politik yang harus dipatuhi bersama dalam rangka menghasilkan kepemimpinan politik yang berintegritas.

Halaman 2/3
Tags
Opini
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved