Sengkarut Politik Dinasti
POLITIK kekerabatan (political kinship) yang lebih populer dengan istilah politik dinasti, kembali menjadi sorotan publik, terutama ketika Gibran Raka
Rule of ethics ini dapat mencakup code of ethics dan court of ethics dan perlu diformalkan dalam undang-undang agar bisa berlaku fungsional dengan aturan dan sanksi yang mengikat bersama. Secara kelembagaan, kita sudah memiliki Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR; dan Mahkamah Partai Politik yang yang berfungsi sebagai forum penyelesaian perselisihan internal parpol.
Meski demikian, rule of ethics di lingkungan politik tersebut berlaku secara parsial sehingga perlu dikodifikasi secara integratif untuk menegakkan aturan-aturan etik dan moral menyangkut perilaku, norma-norma kepatutan, dan prinsip-prinsip moral lainnya dalam ekosistem politik.
Etika politik diperlukan sebagai bentuk pengendalian kekuasaaan politik atas kecenderungan terjadinya abuse of power elite-elite politik lokal. Sejauh ini, politik dinasti kerap menampakkan wajahnya yang korup dan mengabaikan kepentingan umum masyarakat.
Prinsip kesetaraan dan keadilan harus tegak bersama dalam etika dan moral politik untuk menghasilkan proses rekrutmen kepemimpinan politik yang inklusif. Partai politik tetap memiliki tangggung jawab moral untuk mengelola kehidupan politik dan bernegara yang demokratis sesuai tuntutan reformasi.
Infrastruktur etik di lingkungan politik perlu dibangun secara fungsional dan diletakkan dalam kerangka pengawasan sekaligus pengendalian ekosistem politik yang sehat dan demokratis.(tribunners)
Oleh: Yusa’ Farchan
Direktur Eksekutif Citra Institute dan Peneliti Cetro 2007-2009
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-waspada-politik-dinasti.jpg)