Pertikaian di Handil Muara Jawa Kukar, Satu Korban Meninggal dan 7 Pelaku Diamankan

Telah terjadi pertikaian di Handil 6, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu, 30/8/2020 lalu.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Polres Kutai Kartanegara merilis kasus pertikaian di Handil, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Telah terjadi pertikaian di Handil 6, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu, 30/8/2020 lalu.

Akibat peristiwa dua orang terluka karena terkena senjata tajam, satu pria berinisial Al, meninggal dunia akibat luka terkena senjata tajam, dan satu pria berinisial Re dirawat di rumah sakit.

Kejadian bermula ketika pria berinisial SH mendatangi Al beserta rekan-rekannya yang sedang melakukan pengerukan lahan di lokasi kejadian.

SH membahas soal debu yang diakibatkan dari pengerukan lahan tersebut, kemudian terjadi keributan. SH menjadi bulan-bulanan Al dan rekan-rekannya.

Baca Juga: Izin Sholat di Musala, Mantan Kepala BPN Denpasar Ditemukan Tewas Bunuh Diri Pakai Senjata Api

Baca Juga: Berkenalan Secara Daring dengan Seorang Pria, Mahasiswi Cantik Dibunuh di Apartemen

“Ini adalah tindak pidana murni. Seluruh pihak yang bersalah akan kami tindak,” kata Wakapolres Kutai Kartanegara Kompol Bimo Arianto, Selasa, 1/9/2020.

Usai dikeroyok oleh Al dan rekan-rekannya, SH kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam. SH menghubungi Re dan sejumlah rekannya untuk mendatangi Al dan rekan-rekannya.

“Terjadi pertikaian, Al meninggal dunia. Rekan SH, Re dirawat di rumah sakit,” kata Bimo.

Tiga jam setelah pertikaian, polisi kemudian mengamankan 7 orang tersangka. Pertama ialah SH dan rekan-rekannya berjumlah lima orang, termasuk Re yang sedang dirawat di rumah sakit.

“SH dan rekan-rekannya akan dikenakan pidana 338 KUHP junto 351 ayat 3 dengan ancaman pidana seumur hidup,” kata Bimo.

Sementara itu, rekan Al, dua orang juga telah diamankan dan tiga orang masih dalam penyelidikan kepolisian keterlibatannya.

“Juga kami tetapkan tersangka, karena SH sebagai tersangka juga sebagai korban. Pelaku penganiayaan SH akan dikenakan pidana 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun,” kata Bimo. (*)

Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Bocah SMP yang Jasadnya Dibungkus Karung, Akui Khilaf Hingga Minta Dijemput Kades

Baca Juga: Tak Wajar, Keluarga Temukan Kejanggalan Kematian Eks Kepala BPN Denpasar, Bunuh Diri Pakai Pistol

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved