Nonton Live Streaming Mata Najwa Siaran Langsung di Trans 7 Malam Ini ' Hukuman Suka-suka'

Mata Najwa yang akan membahas mengenai 'Hukuman Suka-suka' di antaranya mengenai penangkapan tokoh adat Kinipan di Kalimantan Tengah

Tangkapan Layar YouTube Najwa Shihab
Najwa Shihab di Mata Najwa 

TRIBUNKALTIM.CO - Tayangan Mata Najwa kembali hadir pada Rabu 2 September 2020.

Kali ini acara yang dipandu presenter Najwa Shihab akan mengangkat tema 'Hukuman Suka-suka'.

Tayangan ini disiarkan langung oleh Trans 7 serta bisa disaksikan melalui Live Streaming

Link Live Streaming Mata Najwa Malam Ini Live Trans 7, Najwa Shihab Bahas Tema 'Hukuman Suka-suka'

Mata Najwa yang akan membahas mengenai 'Hukuman Suka-suka' di antaranya mengenai penangkapan tokoh adat Kinipan di Kalimantan Tengah.

Saksikan Live Streaming Trans 7 yang menyajikan Mata Najwa malam ini dengan tema ''Hukuman Suka-suka'.

 Avatar di Facebook Lagi Hits, Cara Mudah Membuatnya Bisa Pakai Smartphone iPhone atau Android

 Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta tapi Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Komplainnya

 TERBARU, Kode Redeem Free Fire September, Bisa Dapat Urban Rager Weapon hingga Hayato Bobble Head

 Pria Miliarder Punya 100 Kekasih, Istri Dicerai, Lebih Pilih Pacar, Masa Tua Berakhir Mengenaskan

Link Live Streaming Mata Najwa malam ini dapat diakses di website Trans7, seperti yang kutip dari instagram Matanajwa pada Rabu (2/9/2020) mulai pukul 20.00 Wib.

Siaran Langsung Trans 7 Mata Najwa malam ini membahas penangkapan tokoh adat Kinipan di Kalimantan Tengah.⁣⁣

Sederet peristiwa perlakuan aparat terhadap aktivis maupun orang-orang kecil yang berhadapan dengan hukum kembali menjadi sorotan publik.⁣

"Kasus penangkapan tokoh adat Kinipan di Kalimantan Tengah Effendi Buhing dan juga dugaan kriminalisasi aktivis-aktivis Walhi bisa mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia," tulis akun MataNajwa.

TERBONGKAR di Mata Najwa, Mahfud MD Sempat Curiga Seperti Amien Rais, Kejanggalan Kebakaran Kejagung

Di Mata Najwa Mahfud MD Bongkar Trik MAKI Dapat Foto Rahasia: Boyamin Suka Hubungi Istri Jaksa

Acara Najwa Shihab, Ridwan Kamil Bikin Pantun Buat Ganjar dan Anies, Ada Nama Luna Maya-Aura Kasih

Beberapa peristiwa yang turut ramai diperbincangkan antara lain penganiayaan polisi yang dialami Sarpan ketika diperiksa menjadi saksi kasus pembunuhan di Sumatera Utara.

Ada juga bocah MF, korban salah tangkap polisi di Makassar yang "tak sengaja" babak belur. ⁣

Dari Batam, Hendri Alfred Bakari tewas beberapa hari setelah ditangkap anggota Polresta Barelang. Keluarga menduga Hendri dianiaya ketika diperiksa atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.⁣

LINK LIVE STREAMING TRANS 7

⁣* Berikut Link Live Streaming Mata Najwa Trans 7 dengan tema 'Bara di Markas Jaksa' yang berlangsung mulai pukul 20.00 Wib :

LINK

Duduk Perkara Penangkapan Paksa Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan oleh Polda Kalteng

Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menangkap Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing pada Rabu (26/8/2020).

Penangkapan ini disinyalir berhubungan dengan konflik lahan yang sudah berlangsung sejak 2018.

Konflik tersebut melibatkan masyarakat adat Laman Kinipan dan perusahaan PT Sawit Mandiri Lestari (SML). Buhing menjadi salah tokoh yang cukup getol menolak pembabatan hutan adat yang telah mereka kelola turun-temurun.

Koalisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengecam tindakan aparat Polda Kalimantan Tengah karena penangkapan tersebut diduga tanpa berdasarkan alasan yang jelas.

"Pak Buhing ditangkap secara paksa. Oleh Polda Kalimantan Tengah disebut tidak kooperatif kalau dilihat dari rilis," ujar Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi dalam konferensi pers yang dikutip dari kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Dikutip dari pontianak.tribunnews.com yang dilansir dari pers rilis Koalisi Keadilan untuk Kinipan, Buhing dijemput paksa di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Dalam video yang diterima Koalisi, Buhing sempat menolak dibawa petugas dengan karena tidak adanya kejelasan mengenai alasan penangkapannya.

 

Rukka menyebut, Buhing sempat menolak ditangkap karena ia ingin pemeriksaannya harus didampingi pengacara.

Rukka menilai, penolakan yang dilakukan Buhing sudah sesuai haknya karena pemeriksaan wajib didampingi kuasa hukum.

Selain mengabaikan hak sebagai warga negara, Rukka mengecam keras apa yang dilakukan petugas.

Sebab, pada saat penangkapan, Buhing diseret dari rumahnya oleh petugas berseragam senjata lengkap.

"Yang jadi keprihatinan kami, polisi datang ke kampung seperti menangkap teroris, datang dengan senjata lengkap, berpakaian lengkap, menarik beliau untuk ikut," ujar Rukka.

Ia mengatakan, konflik yang terjadi di Laman Kinipan mengalami ekskalasi sejak Mei 2020 hingga saat ini. Mereka telah mengadukan kasus tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun, pengaduan tersebut hingga kini tak membuahkan hasil. Karena itu, masyarakat adat tidak memiliki pilihan selain melakukan penolakan keras.

Sementara itu, Dikretur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah, Dimas Hartono pihaknya hingga kini belum mengetahui keberadaan Buhing.

Padahal, keberadaan Buhing sangat diperlukan karena untuk kepentingan penampingan hukum.

"Hingga saat ini, posisi beliau di Polda tidak ada, kita sedang mencari informasi, karena memang ini menjadi penting untuk sejauh mana proses BAP dapat didampingi oleh pengacara," kata Dimas.

Dikutip dari keterangan tertulis KNPA pada Rabu (26/8/2020), kasus dugaan perampasan ini telah mengakibatkan enam anggota masyarakat adat dikriminalisasi oleh perusahaan dan aparat kepolisian setempat.

Akibat perampasan itu, pemukiman dan tanah pertanian masyarakat di wilayah adat Laman Kinipan telah digusur sejak 2018 dengan menggunakan alat berat demi perkebunan sawit.

PT SML berdalih, bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah karena telah mangantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektar dari KLHK melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015.

 CERDAS! Terungkap Alasan Presiden BJ Habibie Saat Lepas Timor Leste dari NKRI, Dipuji Internasional

 Waspada, BPJS Ketenagakerjaan Bongkar Bahaya Penipuan BLT Karyawan Rp 600 Ribu, Kenali Modusnya

 CEPAT Datang ke Bank, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah Lagi Jika Tak Segera Dicairkan

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Atas Nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 Hektar.

Namun, terbitnya pelepasan hutan dan HGU diduga cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat.

(*)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul LINK Live Streaming Trans7 Mata Najwa Malam ini, Najwa Shihab Bahas Tema 'Hukuman Suka-suka', .

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul LINK Live Streaming Mata Najwa Malam Ini Live Trans 7, Najwa Shihab Bahas Tema 'Hukuman Suka-suka', https://makassar.tribunnews.com/2020/09/02/link-live-streaming-mata-najwa-malam-ini-live-trans-7-najwa-shihab-bahas-tema-hukuman-suka-suka?page=all.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved