10 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Bakal Kecipratan Bantuan Usaha Mikro, Simak Syaratnya

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
samir paturusi/ tribun kaltim
Kuncoro, Kabag Perekonomian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur telah mencatat calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur telah mencatat calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM).

BPUM merupakan bantuan stimulan yang diperuntukkan bagi pengusaha kecil dan ultra mikro yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UMKM.

Melaui keputusan Presiden (Kepres) dalam rangka pemulihan ekonomi terkait dengan pembiayaan yang sifatnya pembiayaan usaha dengan nominal bantuan sekira Rp 2,4 juta per UMKM.

Dan nantinya akan langsung disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing.

Aliansi Kuli Wedding Hearing di DPRD Paser, Berharap Usaha Mereka Tetap Berjalan di Masa Pandemi

UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Ada 8 Kasus Baru Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dunia Wisata di Penajam Paser Utara Butuh Infrastruktur, Wisatawan Terkendala Akses ke Lokasi

Kepala Disperindagkop Penajam Paser Utara, Kuncoro mengatakan, sebanyak total 10,230 UMKM telah diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Sudah terdata dan sudah dikirim ke Kementerian Koperasi dan UMKM ada sekitar 10,230 UMKM," kata Kepala Disperindagkop, Kuncoro Kamis (3/9/2020).

Syarat untuk Mendapatkan Bantuan

Adapun syarat yang harus dimiliki oleh calon BPUM, sesuai dengan pasal 5 dan 8 surat Kementerian bahwa pelaku usaha harus menyampaikan surat tanggung jawab mutlak berdasarkan usahanya.

Ratusan ASN dan Pegawai Setkab Penajam Paser Utara Hari Ini Jalani Rapid Test Massal

Kasus Covid-19 di Penajam Paser Utara Terus Bertambah, Disdukcapil Utamakan Warga yang Pakai Masker

Serta dengan ketentuan tidak memiliki uang dalam tabungan senilai Rp 2 juta ke atas.

Perlu ditekankan, yang sudah menerima bantuan dari pemerintah ini sifatnya bukan konsumtif.

"Tapi modal usaha. Buat penerima yang ingin usahanya berkembang," lanjut dia.

Pendaftaran bantuan Rp 2,4 juta yang dikhususkan untuk pengusaha mikro atau UMKM sampai saat ini masih dibuka.

Proses pendaftaran terus dilakukan pemerintah untuk memenuhi target jumlah pengusaha mikro yang akan dibantu.

Agar masuk dalam daftar peneriman bantuan, pelaku usaha mikro bisa mendaftar terlebih dahulu atau diusulkan lembaga yang sudah ditunjuk.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved