BLT Karyawan Swasta Diperpanjang Sampai 2021? Erick Thohir Sudah Buka Peluang, Ini Kata Menaker
Bantuan Langsung Tunai alias BLT karyawan swasta diperpanjang sampai 2021? Erick Thohir sudah buka peluang, ini kata Menaker Ida Fauziyah.
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Langsung Tunai alias BLT karyawan swasta diperpanjang sampai 2021? Erick Thohir sudah buka peluang, ini kata Menaker Ida Fauziyah.
Penyaluran BLT atau subsidi gaji karyawan swasta tahap kedua kepada 3 juta pekerja sejauh ini masih dalam proses.
Belum semua karyawan swasta yang terdapat di BPJamsostek menerima BLT Rp 600 ribu.
Sembari menanti pencairan BLT tersalurkan ke karyawan swasta, Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir membuka peluang program BLT subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan bisa diperpanjang.
• CEK Rekening, Ada Pekerja Sudah Terima BLT Rp 600 Ribu Tahap 2, Bank Mandiri, BCA, Bank Swasta Lain?
• Terungkap, Baru 1,9 Juta Karyawan Terima BLT Rp 600 Ribu, Begini Cara Setor Rekening ke BPJamsostek
• Erick Thohir Berikan Kabar Baik, BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta Ada Kemungkinan Diperpanjang
Menurut Erick Thohir, ada peluang BLT subsidi gaji karyawan swasta diperpanjang hingga 2021.
Saat ini, pemerintah baru akan memberikan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta hingga Desember 2020.
“Kita harapkan juga kalau program ini baik bisa diteruskan, tapi sekarang ini keputusannya program hanya bisa berjalan sampai bulan Desember,” ujar Erick Thohir.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah mengaku masih mempertimbangkan keputusan meneruskan program BLT subsidi gaji atau upah ( BSU ) hingga tahun 2021.
Sebab, pihaknya masih melihat kondisi perekonomian serta efektivitas dari BLT subsidi gaji yang saat ini sedang berjalan dan diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Virus Corona ( covid-19 ).
"Program subsidi gaji/upah ini dialokasikan dianggaran tahun 2020.
Termasuk dalam anggaran penanganan ekonomi nasional kita.
Bagaimana untuk tahun 2021? Tentu yang pertama sekali lagi, bagaimana melihat efektivitas program ini untuk kepentingan mendongkrak perekonomian nasional kita," kata Ida di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
"Dan tentu saja kita akan melihat kondisi perekonomian di tahun 2021," lanjut Ida.
Namun, pihaknya masih mengevaluasi terkait program bantuan subsidi gaji tersebut ke depannya.
"Saya kira pemerintah akan melakukan evaluasi," ucapnya.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan progres pencairan BLT subsidi gaji karyawan swasta tahap II ini.
Sebelumnya, Ida Fauziyah menargetkan Bantuan Subsidi Upah atau BLT tersebut bisa dicairkan pekan ini.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, penyaluran subsidi gaji karyawan tahap kedua kepada 3 juta pekerja masih dalam proses.
"Batch kedua secara sistem sudah diserahkan.
Yang kami butuhkan sekarang adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan bahwa data itu adalah benar adanya, data itu valid.
Itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami untuk melakukan meneruskan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," kata Ida di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan itu akan tetap disalurkan pada pekan ini.
"Jadi kami sedang minta BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi.
Sudah diserahkan secara sistem.
3 juta lebih banyak dari batch pertama.
Tinggal kita tunggu tadi surat pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan karena itu sesungguhnya yang diatur dalam peraturan menteri.
Jadi kami ingin kesesuaian dengan aturan main yang ada," ucap dia.
Menaker menargetkan akhir September 2020, seluruh bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer berpenghasilan di bawah Rp 5 juta selesai disalurkan.
Namun, pemerintah tetap menagih data serta nomor rekening pekerja yang diembankan kepada BP Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan).
"Kita berharap akhir September.
Tentu kami sangat berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat data nomor rekening dari teman-teman pekerja yang belum menyerahkan.
Jadi masih banyak yang belum menyerahkan nomor rekening," ujarnya.
Pemerintah memang memberikan tenggat waktu bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening serta pengoreksian kembali data yang dikembalikan BP Jamsostek kepada pemberi kerja hingga 15 September 2020.
"Penyerahaan kita tunggu sampai akhir September.
Berharap sekali teman-teman pekerja yang memang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat kami minta untuk menyerahkan nomor rekeningnya," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BP Jamsotek mengatakan, jumlah dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening dan telah melalui validasi berlapis sampai dengan tiga tahap.
"Hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.
Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujarnya.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Totalnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
• RESMI, Bukan Hanya Tarif Listrik Turun, Catat Keringanan Lain PLN, 7 Kategori Pelanggan yang Dapat
Cara Mengecek Kepesertaan
Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
• Leo Waspada Pesaing, Aries Tiba-Tiba Peduli Cinta, Ramalan Zodiak Lengkap, Rabu 2 September 2020
Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
(*)