Pegawai dan Warga Binaan Rutan Klas IIB Berau Ikuti Tes Urine, Positif Narkoba Ini Sanksinya

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali melakukan tes urine terhadap warga binaan dan pegawai

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kepala rutan kelas IIB Tanjung Redeb Berau Prayitno ikut dites urine, Kamis (3/9/2020). 

TRIBUNKALTIM CO, TANJUNG REDEB - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali melakukan tes urine terhadap warga binaan dan seluruh pegawainya di Jl Murjani, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kamis (3/9/2020)

Tes yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim ini diikuti 60 pegawai termasuk kepala rutan Klas IIB Tanjung Redeb Prayitno dan warga binaan

Kepala bidan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kaltim Didik Heru Sukoco mengatakan, pemeriksaan urin itu rutin mereka lakukan setiap tahun di Rutan atau Lapas yang ada di Kalimantan Timur dan Kaltara

Baca Juga: Lima Artis YouTuber Indonesia Berpenghasilan Tertinggi, Baim Wong Urutan ke Berapa Ya?

Baca Juga: NEWS VIDEO Rekrutan Baru AC Milan Disebut Punya Kualitias di Atas Andrea Pirlo

"Kami rutin melakukan tes urin sesuai kebutuhan setiap tahun bisa 2 kali tapi kalau itu mendesak Rutan juga bisa melakukan sebulan sekali," jelas Didik.

Lanjut Didik mengatakan, tes urin bagi pegawai dan warga binaan bisa dilakukan kapan saja terutama jika ada yang dicurigai ada pengguna barang haram tersebut.

"Jika ada warga binaan yang dicurigai maka bisa diambil tes urinnya sewaktu-waktu termasuk pegawai jika ada yang terindikasi bisa langsung dilakukan tes urin," pungkasnya.

Bagi pegawai yang hasil tesnya positif kata Kabid Keamanan Kanwil Kemenkumham Kaltim itu akan koordinasi dengan badan narkotika kabupaten selanjutnya dilakukan rehabilitasi atau bisa diberi sanksi disiplin.

"Kalau ada yang ditemukan positif kita langsung koordinasi dengan BNN kabupaten yang selanjutnya akan diambil tindakan apakah rehab atau sanksi disiplin," pungkasnya.

Bagi yang masih membandel dikatakan Didik sanksi berat bisa dikenakan kepada pegawai yang terbukti positif Narkoba.

Sementara itu Kepala Bidan Pembinaan Bimbingan Anak Teknologi Informasi dan Kerjasama Nurwulan Hadi Prakoso mengatakan tes urin yang dilakukan ke pegawai atau warga binaan bisa langsung diketahui kurung waktu satu jam.

"Kami ada tim medis dan hasilnya itu bisa diketahui dalam kurung waktu satu jam setelah urin mereka diambil," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 50 Personel Kodim 0909/Sangatta Jalani Tes Urine

Baca Juga: Selama 3 Jam Digelar Razia di Rutan Klas IIA Samarinda, Petugas Temukan Barang Terlarang Ini

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved