Pendaftaran Bantuan UMKM Ditutup 10 September, Sisa Kuota 50 Persen, Rp 2,4 Juta Langsung Ditransfer
Pendaftaran untuk penerima bantuan UMKM akan ditutup 10 September 2020. Buruan daftar masih sisa kuota bantuan untuk 6 juta pelaku UMKM.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
• 10 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Bakal Kecipratan Bantuan Usaha Mikro, Simak Syaratnya
• LENGKAP! Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mendapatkan BLT UMKM, Langsung Masuk Rekening
• NEWS VIDEO CEPAT Datang ke Bank, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah Lagi
• CEPAT Datang ke Bank, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah Lagi Jika Tak Segera Dicairkan
Cara, syarat dan kriteria:
Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD