Jam Malam di Samarinda

Andaikan ASN Samarinda Melanggar Perwali Protokol Kesehatan, Sugeng Sebut Sanksi akan Lebih Berat

Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang melanggar Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/M RIDUAN
Sugeng Chairuddin Sekretaris Kota Samarinda, saat diwawancarai TribunKaltim.co. 

"Itu ketahuan, begitu dipencet hasil akan timbul menyebutkan sudah 2 kali ditegur," ujarnya memberi perumpamaan.

Tidak hanya itu, juga disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekira tidak akan terjadi kesalahan data. "Begitu pencet langsung timbul pas orangnya," tambahnya.

Disebutkannya bahwa aplikasi tersebut sekarang masih berbasis website. Namun kemudian dirinya meminta agar bisa menjadi berbasis android.

"Tetapi saya meminta akan bisa berbasis android agar bisa bisa diakses hingga bisa dilihat oleh semua masyarakat," pungkasnya.

Terapkan Pembatasan Jam Malam

Seiring dengan peningkatan kasus terkonfirmasi positif covid-19 atau Virus Corona yang ada di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Bahkan dalam satu bulan ini peningkatan kasus covid-19 di Kota Samarinda sangat tinggi, khususnya angka kematian yang telah mencapai 55 orang meninggal dunia akibat covid-19 dan terus bertambah setiap harinya.

Makanya tingkat kewaspadaan harus ditingkatkan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Disebutkan oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang dalam rilisnya bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Tugas Penanganan Corona mengambil sikap dalam mengatasi penyebaran covid-19 di Kota Samarinda, Senin (7/9/2020).

 UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus

 Jadwal Rapid Test Massal di Bawaslu Samarinda, Meminimalisir Penyebaran Covid-19

 Bawaslu Samarinda Semakin Perketat Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19

Yaitu pertama Perwali nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) Di Kota Samarinda.

Kata dia, harus segera diterapkan mengingat jumlah pertambahan kasus positif covid-19 di samarinda sudah berada dalam tingkat mengkhawatirkan.

"Percepatan angka kematian akibatt Virus ini telah mencapai 6,4 persen di atas angka nasional," ujarnya saat berada di Conference Pers di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Senin (7/9/2020) siang.

Selanjutnya, mulai hari ini (Senin, 7 September 2020). Pemkot Samarinda mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kota samarinda.

"Masyarakat diminta untuk mematuhi semua ketentuan yang telah dibuat, diantaranya diwajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan," ucapnya.

 Mulai Senin 7 September 2020 WNI Dilarang Masuk Malaysia, Ahli: Image Indonesia tak Aman Covid-19

 Disdikpora PPU Akan Berlakukan Kurikulum Darurat Covid-19, Ini Alasannya

 UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Didominasi Pasien Suspek, Tercatat 52 Kasus Baru Positif Covid-19

"Masyarakat harus membatasi aktivitas, utamanya di malam hari seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga, dan sebagainya sampai dengan pukul 10 malam, sehingga mampu mengurangi kerumunan di tempat dan fasilitas-fasilitas umum dalam Kota samarinda," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved