Berkas Perkara Dugaan Pungli Oknum ASN di Berau, 5 Kali Bolak-balik dari Penyidik ke Jaksa

Berkas perkara Kasus dugaan pungutan liar atau Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial EEH (55).

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosezs Sahat Reguna mengatakan terakhir dikembalikan berkas perkara pada Senin lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Berkas perkara Kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial EEH (55) dan penyelenggara negara berinisial TRM (47) masih proses pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polres Berau, Senin (7/9/2020).

Tercatat berkas perkara yang menjerat mantan camat dan kepala kampung itu telah 5 kali bolak balik dari penyidik ke Jaksa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosezs Sahat Reguna mengatakan terakhir dikembalikan berkas perkara pada Senin lalu.

"Kita kembalikan lagi karena belum lengkap ada unsur-unsur tidak terpenuhi dan fakta perbuatan jadi kita beri petunjuk kembali," jelas Mosezs.

Usai Daftar KPU, Dua Paslon Bupati dan Wabup Berau Akan Jalani Tes Kesehatan di RSKD Balikpapan

UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 2 Balita Positif Covid-19, Riwayat Suspek dan Perluasan Tracing

Menata Kota Balikpapan tanpa Macet dan Banjir, Pengamat: Perlu Sinergi Antara Pemkot dan Masyarakat

Mosezs menyebutkan ada sejumlah point' juga disampaikan ke penyidik Polres agar segera dilengkapi.

"Terkait materi itu strategi penyidikan karena takutnya jika diungkapkan semua pihak bersalah akan mencari peluang dalam penanganan kasus ini, jadi ini strategi hukum," tuturnya

Kasi Pidsus Kejari Berau itu menegaskan sejauh ini yang ditetapkan tersangka penyidik polres Berau yakni mantan Camat dan kepala Kampung.

"Kalau tersangka sejauh ini kami terima diberkas perkara itu ada mantan camat dan kepala kampung juga banyak saksi yang telah kami periksa," tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian mengatakan dalam waktu dekat berkas dugaan pungli tersebut akan kembali dilimpahkan kejaksa.

"Kita berpandangan berkas sudah cukup bukti namun jaksa berpendangan masih ada yang perlu dilengkapi," kata Rido ke TribunKaltim.co.

Ia juga menilai jika unsur yang dinilai belum lengkap yang disampaikan jaksa telah lengkap dan sesuai pasal 12 huruf e.

Cara Baru Konfirmasi Bagi yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Khusus Karyawan Kategori Ini

Sayyid Hasan Didapuk jadi Ketua HIPMI Penajam Paser Utara 2020-2023, Berjanji Benahi Administrasi

BREAKING NEWS Samarinda Terapkan Pembatasan Jam Malam dan Perwali Penegakan Protokol Kesehatan

"Pasal 12 huruf e itu berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara, jelas dalam kasus ini, kemudian yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum juga sangat jelas,

Di Perda nomor 5 tentang penerbitan SKPTN tidak boleh ada pungutan ilegal sebelum dan sesudah penerbitan dan pelepasan atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya disini jelas kelompok tani terpaksa.

NEWS VIDEO Breaking news - Seorang Pria di Kota Balikpapan Tewas Dilindas Mobil Truk

RI di Ambang Resesi, Walikota Balikpapan Sebut Daerah Kena Imbasnya, Banyak Proyek Bisa Batal

Jaringan Pengedar Narkoba di Lingkungan Pemkot Bontang Dibekuk, Oknum ASN Dinas Perkim Jadi Bandar

"Serta memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri juga jelas," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Berau itu menegaskan akan memaksimalkan untuk melengkapi berkas perkara oknum ASN dan penyelenggara negara tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik Polres Berau Limpahkan Berkas Perkara

Berita sebelumnya. Kasus dugaan pungutan liar atau pungli oleh oknum ASN berinisial EEH (55) dan penyelenggara negara berinisial TRM (47) yang masih proses pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polres Berau kini telah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian ke TribunKaltim.co, Rabu (22/7/2020).

AKP Rido Doly Kristian mengatakan, berkas perkara dugaan pungli tersebut telah tiga kali dilakukan perbaikan dan ini yang merupakan ketiga kalinya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Berkas perkara yang hingga tiga kali dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi, AKP Rido Doly Kristian mengaku telah memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.

"Sejauh ini kita sudah berusaha melengkapi apa yang diminta jaksa penuntut umum. Harapan kita nanti bisa selesai karena itu juga harapan masyarakat," kata AKP Rido Doly Kristian.

"Saya rasa kita punya jiwa yang sama aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum apalagi ini mengenai perkara pungli yang melibatkan oknum ASN dan pejabat negara," ucapnya.

Saat ditanya terkait kapan berkas tersebut naik tahap P21, mantan Kapolsek Tenggarong Seberang Polres Kutai Kartanegara itu mengatakan penentuan ada pada Jaksa Penuntut Umum.

"Yang jelas berkasnya sudah kami serahkan dan besar harapan kami dan masyarakat agar semua ini bisa rampung," tuturnya.

"Kita masih mendapat petunjuk masih ada yang belum lengkap dan ini akan kita komunikasikan terkait pembuktian. Menurut kami pembuktian sudah lengkap mulai dari aparat negara yang dilarang menerima suap, sudah jelas barang bukti juga penerima rekening ada, termasuk saksi," katanya.

Baca juga: UPDATE Pembunuhan Editor Metro TV, Pemilik Sidik Jari di Pisau dan Saksi Kunci Kematian Yodi Prabowo

Baca juga: KABAR DUKA Staf Balaikota Samarinda yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Meninggal Dunia Hari Ini

Hingga saat ini, lanjut Rido, masih dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut, yakni oknum ASN dan Pejabat Negara

"Tersangkanya masih dua orang yakni penyelenggara negara dan oknum ASN yang bertanggungjawab. Terkait larangan pungli juga sudah jelas dalam Perda Berau bahwa penerbitan SK pertanahan dan pelepasan hak camat memiliki peran namun tidak boleh memungut biaya," ucapnya.

Rido menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam pidana khusus, yakni UU Tipikor berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

"Saat ini masih dalam pidana khusus UU Tipikor berdasarkan hasil gelar kemarin tapi nanti kita lihat ke depan," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri mengatakan, berkas dugaan pungutan liar oleh oknum ASN dan penyelenggara negara telah pernah masuk di Kejaksaan namun dikembalikan karena jaksa menilai masih ada yang perlu dilengkapi.

"Masih penyeledikan berada di Polres Berau, berkasnya sudah pernah sampai di kita kemudian kita teliti dan kita memberikan petunjuk untuk penyempurnaan," kata Jufri ke TribunKaltim.co, Rabu (15/7/2020) lalu.

"Karena untuk mempertanggungjawabkan proses penyelidikan ini jaksa, jadi kita harus yakin apakah berkas perkaranya juga alat bukti sudah mendukung atau tidak," tuturnya.

Jufri menjelaskan berkas perkara yang menjerat oknum ASN dan penyelenggara negara itu telah tiga kali dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Negeri Berau untuk dilakukan pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polres Berau.

"Berkas perkara pertama sudah pernah sampai namun skedulnya ada Pidsus, kemudian kita teliti dan beri petunjuk, ternyata masih ada beberapa hal yang penting belum dilengkapi yang kita anggap krusial dan itu berlangsung tiga kali, dan saat ini masih berproses di Polres," ucapnya.

"Proses pelengkapan berkas ini jika berdasar KUHP itu 14 hari namun ini tentatif atau tidak baku," ujarnya.

Kejari Berau itu menambahkan, jika berkas perkaranya sudah lengkap baik syarat formil maupun materil sudah lengkap atau sempurna maka tugas kejaksaan untuk melimpahkan ke pengadilan.

"Artinya syarat formil adalah seluruh alat bukti sudah lengkap yakni 5 alat bukti dan kalau sudah lengkap tugas kita (kejaksaan) limpahkan ke pengadilan," katanya.

"Kita harapkan semoga teman-teman penyidik Polres Berau bisa segera dan secepatnya untuk menyempurnakan berkas yang sudah kita berikan petunjuk tersebut demi kepastian hukum kepada masyarakat," ucapnya.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved