Erick Thohir Terbitkan SE Baru, Arya Sinulingga Bocorkan Ada 12 Staf Ahli di 1 BUMN, Gaji 100 Juta

Erick Thohir terbitkan Surat Edaran baru, Arya Sinulingga bocorkan ada 12 staf ahli di 1 BUMN, gaji Rp 100 juta

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO ADI WIDANANTO
Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga bersama Walikota Balikpapan Rizal Effendi meresmikan laboratorium PCR RS Pertamina Balikpapan, Kamis (14/5/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Erick Thohir terbitkan Surat Edaran baru, Arya Sinulingga bocorkan ada 12 staf ahli di 1 BUMN, gaji Rp 100 juta.

Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran baru soal pengangkatan staf ahli oleh BUMN dan anak usahanya.

Arya Sinulingga pun menjelaskan soal tujuan terbitnya Surat Edaran terbaru tersebut.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN.

Surat dengan nomor SE-9/MBU/08/2020 itu dikeluarkan pada 3 Agustus 2020 lalu.

Tak Kunjung Dapat BLT Rp 600 Ribu? Menaker Minta Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, Caranya Mudah

 Dilecehkan 2 Politikus, Keponakan Prabowo Subianto Beri Respon Mengejutkan, Dianggap Kenormalan

 Viral Video Kendaraan Mewah Mobil Roda Tiga yang Dinaiki Paslon Ditilang Polisi, Plat Nomornya Unik

 Soal-soal SKB Tes CPNS 2019 Berbagai Formasi, dan Link Kisi-kisi Lengkap Materi Kompetensi Bidang

Potongan surat tersebut beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh mantan Sekretaris BUMN, Said Didu di akun twitternya, @msaid_didu.

Dilihat Tribunnews.com, Senin (7/9/2020), dalam surat itu, Erick Thohir menyatakan direksi BUMN dapat mengangkat staf ahli paling banyak lima orang.

Selain direksi, dilarang melakukan pengangkatan staf ahli.

Dijelaskan pula tugas staf ahli yakni memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Untuk penghasilan, staf ahli mendapatkan honor paling banyak sebesar Rp 50 juta per bulan.

Selain honor tersebut, staf ahli dilarang menerima penghasilan lainnya.

Untuk masa jabatan, staf ahli diangkat untuk paling lama satu tahun dan masa jabatannya dapat diperpanjang satu kali.

Selain itu diatur pula ketentuan staf ahli tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

- Staf ahli di BUMN lainnya

- Direksi atau Dewan Komisaris/ Dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN

- Sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN

 Mulai Senin 7 September 2020 WNI Dilarang Masuk Malaysia, Ahli: Image Indonesia tak Aman Covid-19

SE tersebut sekaligus mencabut SE Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan SE Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 Septeber 2017 tentang Larangan Memperkerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan/atau Sejenisnya, yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno.

Sementara, dikutip dari Kompas.com, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, memberi penjelasan terkait SE yang diterbitkan Erick Thohir.

Arya mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan untuk membuat pengangkatan staf ahli di BUMN lebih transparan.

Sebab, selama ini pihaknya menemukan adanya pengangkatan staf ahli di BUMN tidak transpaaran.

“Ada (staf ahli) yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih.

Jadi beragam yang kami temukan,” ujar Arya.

Menurut dia, aturan ini diterapkan agar ke depannya pengangkatan staf ahli lebih akuntabel.

 Operasinya Dinilai Gagal, Akankah Marc Marquez Absen di Seluruh Sisa MotoGP 2020, Honda Turun Kasta?

“Jadi kalau ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya SE ini) justru kami rapihkan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap (jabatan),” kata Arya.

Penilaian Refly Harun ke Erick Thohir

Refly Harun jawab kritik yang diberikan oleh pengacara Ruhut Sitompul.

Ruhut Sitompul sebelumnya menilai bahwa Refly Harun tidak mempunyai kontribusi besar ketika menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan milik BUMN.

Ruhut pun juga menyebut bahwa hal itulah yang menjadi alasan pencopotan Refly Harun.

 13 Juta Karyawan Swasta Tak Akan Terima BLT Rp 600 Ribu Agustus Ini, Ada Kesempatan Cek BPJamsostek

 Bukan Sosok Sembarangan, Kim Pyong Il Ambil Alih Kekuasaan Korea Utara, Kim Jong Un Dikabarkan Koma

 Gerindra Bocorkan Motif Dibalik Giring ke Pilpres 2024, PDIP Ingatkan Syarat, Respon Parpol Lain?

 Kabar Gembira, Jokowi Umumkan Langsung Kapan Indonesia Bebas Virus Corona, Tinggal Hitungan Bulan

Merasa tersinggung, Refly Harun pun mengatakan bahwa tidak sepantasnya Ruhut menyampaikan hal seperti itu.

Menurutnya, apa yang dikatakan Ruhut tidak ada benarnya dan hanya sebatas anggapan.

Hal itu disampaikannya dalam tayangan Youtube Refly Harun, Selasa (25/8/2020).

"Yang menarik dari Ruhut Sitompul mengenai ketika jadi komisaris ngapain aja dan kemudian dipecat dan sebagainya," ujar Refly Harun.

"Akhirnya kan enggak bener narasi seperti ini, pertama tidak pernah ada kata-kata seperti itu yang diakui sendiri oleh Kementerian BUMN, enggak enak sebenarnya menjawab seperti ini," jelasnya.

Refly Harun kemudian justru menyinggung soal sikap dari Menteri BUMN, Erick Thohir.

Diberhentikannya dari Komisaris Utama Pelindo I, Refly Harun mengaku menjadi korban kebijakan sepihak dari Erick Thohir yang disebutnya memiliki tujuan untuk membangun kelompok tertentu.

"Yang kedua adalah waduh mungkin 90 persen BUMN ini diganti semua sama Erick Thohir, jadi karena Erick Thohir mau membangun imperium sendiri," kata Refly Harun.

"Yang bisa bertahan kan mereka yang menyantol dengan kekuasaan, kira-kira begitu saja," imbuhnya.

Dirinya mencontohkan kasus di Pelindo yang dikatakannya hanya menyisakan satu orang komisaris yang selamat dari bersih-bersih Erick Thohir.

Refly Harun tidak yakin bahwa alasan bersih-bersih yang dilakukan Erick Thohir di Kementerian BUMN karena memang dilandandasi sikap profesionalisme.

 Cecar Pertanyaan, Mulan Jameela Kaget Utang PLN Hampir Rp 700 Triliun, Zulkifli Zaini Bereaksi

"Contoh di Pelindo, dari lima komisaris, empat diberhentikan, satu saja yang bertahan yang kebetulan staf ahli dari sekretariat negara atau Menteri Sekretaris Negara," terang Refly Harun.

"Di Pertamina juga begitu, di BRI juga begitu. Jadi jangan bilang soal profesionalisme," tegasnya menutup.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Erick Thohir Kini Izinkan Direksi BUMN Angkat 5 Staf Ahli dengan Gaji Rp 50 Juta Per Bulan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/07/erick-thohir-kini-izinkan-direksi-bumn-angkat-5-staf-ahli-dengan-gaji-rp-50-juta-per-bulan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved