Gugatan Warga Sipil Terkait Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Hanya Dikabulkan Sebagian oleh PN

Gugatan warga sipil (citizen lawsuit) yang dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Selasa (18/8/2020) silam, tidak membuat pihak pe

DOK/TRIBUNKALTIM.CO
Petugas saat membersihkan tumpahan minyak di Perairan Teluk Balikpapan 

Wujudnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim.

Poin kedua yang dikabulkan adalah memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III (Wali Kota Balikpapan dan Bupati PPU) membuat perda sistem informasi lingkungan hidup.

Pembentukan beleid tersebut sesuai mandat Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perda akan mengatur sistem peringatan dini untuk mengantisipasi tumpahan minyak tidak berulang pada masa mendatang.

Dalam pemeriksaan saksi di persidangan, Pemkab PPU mengklaim sedang menyusun rancangan perda kebencanaan.

Baca juga: Seorang Mekanik di Berau Ditangkap Polisi, Rumahnya Digeledah Ditemukan 27,93 Gram Sabu

Baca juga: Dilecehkan 2 Politikus, Keponakan Prabowo Subianto Beri Respon Mengejutkan, Dianggap Kenormalan

Poin keempat ialah meminta tergugat IV yaitu Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri (permen) berisi sistem informasi lingkungan hidup dan peringatan dini.

Permen bertujuan mencegah tumpahan, jika memang terjadi, tidak sampai merusak dan mencemari lingkungan hidup.

Poin kelima adalah meminta tergugat IV menerbitkan Permen Penanggulangan Pencemaran dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.

Poin yang terakhir adalah majelis hakim meminta tergugat V yakni Menteri Perhubungan menerbitkan Permen Penanggulangan Kecelakaan di Laut. Di dalamnya terdapat standar operasional prosedur menanggulangi tumpahan minyak dengan standarisasi Tier 3. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved