Selasa, 5 Mei 2026

Pilkada Balikpapan

Telah Mendaftar ke KPU Ikut Pilkada Balikpapan, Thohari Azis Kirim Surat Pengunduran Diri dari DPRD

Pasangan Rahmad Masud - Tohari Azis telah resmi mendaftarkan diri ke KPU Balikpapan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan, Budiono Sastro Prawiro. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pasangan Rahmad Masud - Tohari Azis telah resmi mendaftarkan diri ke KPU Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Kedatangannya di hari pertama pada Jumat (4/9/2020) lalu, untuk mendaftar sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Serentak 2020.

Namun sesuai dengan aturan Pilkada, ketika pertarungan tersebut dimulai keduanya wajib vakum sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif.

Rahmad yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Walikota Balikpapan dapat mengajukan cuti selama masa kampanye.

Seorang Mekanik di Berau Ditangkap Polisi, Rumahnya Digeledah Ditemukan 27,93 Gram Sabu

SMPN 1 Tanah Grogot Berduka, 2 Siswanya Ditemukan Tewas di Danau Biru Long Ikis

Ahmad Basir Jalin Komunikasi dengan Syukri Wahid, Kemungkinan Berpasangan di Pilkada Balikpapan

Sedangkan Tohari Azis yang masih menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan harus mengundurkan diri sebagai anggota legislatif.

"Ketika mendaftar itu posisinya harus membuat surat pernyataan pengunduran ini kepada ketua DPRD," ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan Budiono Sastro.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pelaksanaan Pilkada.

Setiap anggota legislatif yang maju sebagai calon pasangan kepala daerah wajib mengundurkan diri.

Surat permohonan mengundurkan diri sebagai anggota legislatif itu wajib dilayangkan ketika mendaftar sebagai calon pasangan kepala daerah di KPU.

"Suratnya itu surat pernyataan pengunduran diri saja," terangnya.

Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan dan UMKM Dilanjutkan Tahun Depan, Simak Syaratnya

Jokowi : Hati-Hati Klaster Pilkada, 37 Bacalon Pilkada Serentak 2020 di Indonesia Positif Corona

Pun mekanismenya, surat pengunduran diri akan lebih dahulu diajukan kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan dengan tembusan ke KPU.

Ini dilampirkan sebagai syarat kelengkapan dalam proses pencalonan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.

"Tentunya nanti prosesnya akan berlanjut, karena di sana ada cc (tembusan) ke KPU,” jelas Budiono.

Selanjutnya surat pengunduran diri yang diserahkan akan diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur.

Tentu ini akan dilanjutkan untuk diproses secara resmi terkait keputusan pengunduran dirinya sebagai anggota legislatif.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved