Aturan Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Soal Keringanan Iuran, Kriteria yang Dapat, Jokowi Sudah Teken
Simak aturan terbaru BPJS Ketenagakerjaan soal keringanan iuran, kriteria yang dapat, Jokowi sudah teken
TRIBUNKALTIM.CO - Simak aturan terbaru BPJS Ketenagakerjaan soal keringanan iuran, kriteria yang dapat, Jokowi sudah teken.
BPJamsostek akhirnya memberikan keringanan berupa relaksasi pembayaran iuran peserta.
Hal ini dilakukan untuk meringankan beban pengusaha dan pekerja selama pandemi Virus Corona atau covid-19.
Adapun relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini sudah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Pemerintah telah menerbitkan beleid relaksasi iuran BP Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangin Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2020.
• BLT BPJS Ketenagakerjaan, UMKM dan Kartu Prakerja tak Kunjung Cair, Saatnya Lakukan Langkah Ini
• Unggahan Rizki DA soal Belajar Sabar Disorot, Begini Jawaban Nadya Saat Disinggung Istri Mantan
• Ramalan Zodiak Cinta Selasa 8 September 2020, Libra tak Perlu Serakah, Asmara Gemini Dapat Tekanan
Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).
Relaksasi ini rencananya akan diluncurkan pada Rabu (9/9/2020).
"Nanti kami sampaikan statement resmi hari Rabu. Ada rencana launching PP ini di Kemenaker," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2020).
Adapun pemberlakuan relaksasi ini berdasarkan beleid tersebut mulai bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Lalu siapa saja yang mendapat relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan ini?
Dikutip dari PP tersebut pasal 3 ayat 1, pemerintah melakukan penyesuaian iuran bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu.
Adapun iuran yang direlaksasi masih pada pasal yang sama yaitu kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan.
"Keringanan iuran JKK dan iuran JKM dan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP," sebut beleid itu.
Untuk iuran JKK dan JKM dalam pasal 5 tertulis, keringanan diberikan sebesar 99 persen sehingga iuran JKK dan JKM menjadi satu persen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Juga telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2O19 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Selain itu, relaksasi penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun dalam pasal 17 tertulis Pemberi Kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja yaitu sebesar satu persen dari upah pekerja.
Sementara, iuran Jaminan Pensiun yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja untuk disetorkan yakni sebesar 2 persen dari upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagian iuran JP sisanya yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," demikian isi dari beleid itu.
Bantuan UMKM dan BLT BPJS Berlanjut
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kepada Komisi XI DPR RI mengenai keputusan pemerintah untuk melanjutkan beberapa program bantuan sosial pada tahun 2021 mendatang.
Keputusan tersebut sebelumnya diambil ketika Presiden Joko Widodo dan jajaran kabinetnya melakukan Sidang Kabinet tentang pemulihan sektor kesehatan dan ekonomi di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020).
• Pilkada Solo, Duet Penjahit - Ketua RW vs Anak Presiden - Ketua DPRD, Modal Gerakan Tikus Pithi
• Tak Membantah, Sri Mulyani Akui Indonesia Bakal Resesi, Tapi Tak Parah Karena Upaya Pemerintah Ini
• Dituduh Curi Sawit, Nenek 80 Tahun Jadi Terdakwa, Ke Pengadilan Pakai Tongkat dan Obat Sakit Kepala
• Jangan Terlewat, Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Selesai Akhir September Ini, Simak Cara Mudah Daftarnya
Sri Mulyani pun mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih akan terus bergerak.
Meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.
"Saya sampaikan kepada Komisi XI, karena tadi barusan Sidang Kabinet Paripurna, juga tampaknya 2021 masih akan bergerak beberapa program PEN dan penanganan Covid-19.
Karena kita tahu bahwa sampai akhir tahun meskipun ada harapan ada vaksin tapi Covid-19 masih ada," kata Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Sri Mulyani mengatakan, meski anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun depan lebih sedikit dari yang dialokasikan pemerintah tahun ini, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya realokasi di beberapa pos anggaran.
"Saat bicara program PEN nilainya lebih rendah, maka kami akan melakukan berbagai perubahan alokasi dan antisipasi.
Kemudian akan dilakukan perpanjangan bansos," ujar Sri Mulyani.
"Akan ada perubahan (alokasi anggaran) di beberapa tempat, kita fleksibel melihat berbagai dinamika dan melihat disiplin fiskal," jelas Sri Mulyani.
Tahun depan, pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran untuk PEN sebesar Rp 356,5 triliun.
Angka tersebut hampir separuh dari anggaran tahun ini yang mencapai Rp 695,2 triliun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan untuk UMKM dan subsidi upah hingga kuartal pertama 2021.
• Sikap Beda Ridwan Kamil Soal Kata Anjay, Ajak Follow Ramai-Ramai Si Pemilik Nama, Sita Produktivitas
Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020).
"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk Bansos yaitu satu, Bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan.
Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga Hartarto lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, pemerintah juga akan meneruskan program reguler, seperti pemberian bantuan yang sudah terprogram pada Program Keluarga Harapan (PKH).
Airlangga Hartarto mengatakan, dengan bantuan-bantuan itu, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga.
"Dengan demikian, program-progran ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat dalam situasi pandemi Covid," lanjut dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Diteken Jokowi, Ini Poin-poin Pentingnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/08/090556626/pp-relaksasi-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-akhirnya-diteken-jokowi-ini-poin-poin?page=all#page3.