BLT BPJS Ketenagakerjaan, UMKM dan Kartu Prakerja tak Kunjung Cair, Saatnya Lakukan Langkah Ini

Bantuan ini berupa Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) Kemudian ada juga BLT BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Di masa pandemi virus Corona Pemerintah mengucurkan sejumlah bantuan untuk masyarakat dari BLT BPJS Ketenagakerjaan, UMK dan kartu Prakerja 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mengucurkan berbagi bantuan selama masa pandemi virus Corona.

Bantuan ini berupa Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM )

Kemudian ada juga BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta.

Termasuk pencairan Kartu Prakerja.

Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu meringankan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Beberapa bantuan yang tengah berjalan antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), program Kartu Prakerja, hingga bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

 Viral Video Kendaraan Mewah Mobil Roda Tiga yang Dinaiki Paslon Ditilang Polisi, Plat Nomornya Unik

 Soal-soal SKB Tes CPNS 2019 Berbagai Formasi, dan Link Kisi-kisi Lengkap Materi Kompetensi Bidang

 Mulai Senin 7 September 2020 WNI Dilarang Masuk Malaysia, Ahli: Image Indonesia tak Aman Covid-19

 Operasinya Dinilai Gagal, Akankah Marc Marquez Absen di Seluruh Sisa MotoGP 2020, Honda Turun Kasta?

Bagaimana jika tidak mendapatkan bantuan ini?

Di media sosial dan komentar di berbagai berita soal bantuan- bantuan pemerintah ini, tak sedikit yang mempertanyakan mengapa mereka belum menerima bantuan apa pun.

Untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi tiap-tiap program yang dijalankan.

Sehingga bantuan dari masing-masing program, hanya akan disalurkan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria.

Bagi Anda yang belum menerima bantuan, cek lagi, apakah Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

BLT UMKM

Staf Khusus Andi Taufan dan Putri Tanjung saat dampingi Presiden Jokowi melihat stan UMKM di Subang (Instagram @jokowi)

Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah menargetkan program ini menyasar 12 juta pelaku UMKM di seluruh Tanah Air.

Penerima manfaat harus terdaftar pada dinas koperasi di domisilinya dan memenuhi kriteria yang ada.

Jika belum terdaftar, pelaku UMKM tidak dapat mendapatkan bantuan ini.

Pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, baik kabupaten/kota dan provinsi.

Selain itu, penerima bantuan juga tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Berikut syarat lain penerima bantuan BLT UMKM:

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN

- Bukan anggota TNI/Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

Apabila lolos, penerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan langsung dari pihak bank, baik melalui SMS notifikasi atau dihubungi oleh Mantri BRI.

 Menaker Beber Ada 15 Ribu Rekening Bermasalah, Tak Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama

 BPJS Ketenagakerjaan Kirim SMS Link Registrasi pada Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu, Cepat KONFIRMASI

 JADWAL BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Masih Belum Masuk Rekening? Sabar

Kartu Prakerja

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat secara umum yang memenuhi kriteria.

Penerima harus berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Masyarakat yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman prakerja.go.id.

Peserta harus mengikuti sejumlah seleksi yang tersedia.

Jika lolos, penerima manfaat akan mendapatkan pemberitahuan dari pihak pelaksana melalui SMS.

Informasi kelolosan juga dapat dilihat melalui dashboard akun masing-masing pendaftar.

Kuota penerima bantuan ini sebanyak 5,6 juta, yang dibagi menjadi beberapa gelombang.

Berikut syaratnya:

- WNI

- Minimal berusia 18 tahun

- Sedang tidak menempuh pendidikan formal

BSU Karyawan dan pegawai honorer non-ASN

Karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta juga tidak luput dari sasaran pemerintah.

Bantuan subsidi upah/gaji ini sudah mulai disalurkan dan dilakukan secara bertahap.

Selain gaji di bawah Rp 5 juta, penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak perusahaan atau tempat kerja harus menyerahkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi.

Dana bantuan akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing.

Sehingga, nomor rekening yang disampaikan pun harus benar dan aktif.

 Menaker Ungkap Penyebab Sejumlah Pekerja Belum Dapat BLT Karyawan Rp 600.000, Masalah Nomor Rekening

 Betrand Peto Lindungi Sarwendah yang Nangis Dimaki, Ruben Onsu: Jangan Ikut Campur Urusan Orangtua!

 Dituding Jadi Boneka Gibran di Pilkada Solo, Tim Bajo Akhirnya Angkat Bicara Singgung Pilkada Jujur

Besaran bantuan yang diberikan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN ini sebanyak Rp 2,4 juta, di mana secara total diberikan kepada 15,7 juta orang.

Syarat penerima BSU sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/buruh penerima gaji/upah

- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari Subsidi Gaji hingga BLT, Ini yang Perlu Anda Cek"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved