Ada 1,7 Juta Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Penuhi Kriteria, Cek Nama Kamu Segera

belum semua karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI -1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020. 

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.

Kemenaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.

Kapan pencairan tahap 3?

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk karyawan swasta.

Pencairan tahap 3 kali ini dilakukan kepada 3,5 juta rekening yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ada cara mudah memastikan nama kamu masuk dalam daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta nomor rekening penerima BLT dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada jumpa pers secara online, Selasa (8/9/2020) sebagaimaa dikutip dari laman resmi Kemnaker.

3,5 juta nomor rekening penerima BLT itu menambah jumlah nomor rekening penerima BLT yang diterima Kemnaker.

 Sebelumnya, Kemnaker telah menerima 2,5 juta nomor rekening di tahap I dan 3 juta nomor rekekening di tahap II.

Dengan demikian, total nomor rekening yang telah diterima Kemnaker sebanyak 9 juta.

Ditargetkan, bakal ada 15,7 juta penerima BLT.

“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ujar Ida.

Penyaluran BLT tahap III tidak berbeda jauh dengan tahap sebelumnya.

Data sebanyak 3,5 juta penerima yang telah diterima Kemnaker itu akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan pembayaran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved