Ada 1,7 Juta Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Penuhi Kriteria, Cek Nama Kamu Segera

belum semua karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI -1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020. 

Agus juga mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

Jadi jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

Ia berujar, proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan subsidi gaji karyawan itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Tiga tahap itu, pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek untuk menerima bantuan BPJS atau BLT BPJS.

 Tidak Hanya 4 Bulan, Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Tetap Peroleh BLT Hingga Tahun Depan

 Cara Baru Konfirmasi Bagi yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Khusus Karyawan Kategori Ini

 BLT BPJS Jamasostek Belum Cair, Menaker Minta HRD Perusahaan Aktif Bangun Komunikasi dengan Karyawan

Menaker Beberkan Penyebab Mengapa Sejumlah Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji

Sebelumnya, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Jumat (4/9/2020) memperlihatkan, subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta dalam penyaluran tahap pertama.

Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.

"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Antara, Minggu (6/9/2020).

Menurut Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Karena itu, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemenaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved