Virus Corona

Diduga Bunuh Diri, Pasien Positif Corona Lompat dari RSD Wisma Atlet

pasien positif covid-19 lompat dari Rumah Sakit Darurat (RSD) covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

Tribun/ Cecep Burdansyah
ILUSTRASI - Petugas medis memberikan penanganan pasien di RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. 

Sementara untuk sektor ekonomi hanya ada 11 sektor usaha yang masih bisa berjalan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk berpergian keluar kota.

Hal tersebut seiring dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Larangan diberikan guna menekan angka kasus Covid-19 di ibu kota yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir.

 

“Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendasar,” ucap Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui, sangat sulit membatasi mobilitas warganya yang ingin keluar kota.

Begitu juga sebaliknya, sangat sulit membatasi pergerakan masyarakat yang ingin ke Jakarta.

“Idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal, tapi kenyataanya ini tidak mudah ditegakkan hanya boleh Jakarta saja,” ujarnya.

Untuk itu, Anies mengaku dalam waktu dekat bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan wilayah penyangga ibu kota terkait hal ini.

“InsyaAllah besok kami akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan dilakukan di hari-hari ke depan,” kata Anies Baswedan.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengambil langkah 'rem darurat' untuk menekan penularan Covid-19 di ibu kota.

Dengan demikian pembatasan kegiatan atau aktivitas warga bakal kembali dilakukan mulai 14 September mendatang.

Seluruh kegiatan perkantoran pun bakal kembali dihentikan mulai minggu depan.

Pemprov DKI hanya memberi pengecualian kepada 11 sektor usaha yang dinilai esensial.

Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved