Jerinx Walk Out Sidang, Merasa Tak Bicara dengan Manusia, Sebut Dirinya Koruptor, Pembunuh, Teroris
Jerinx walk out sidang, merasa tak bicara dengan manusia, sebut dirinya koruptor, pembunuh, teroris.
Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan
Meskipun Jerinx dan tim penasihat hukumnya walk out, majelis hakim tetap meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di persidangan yang digelar secara teleconference atau online, Kamis (10/9/2020).
Tim jaksa yang menjalani sidang online dari ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kemudian tetap membacakan surat dakwaannya.
Dalam surat dakwaan yang berjumlah lima halaman itu, tim jaksa dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mendakwa Jerinx dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Resmi Gabung AC Milan! Sandro Tonali Izin Pakai Nomor Pemain Galak Gennaro Gattuso Lewat Instagram
• BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Cara Daftar Bantuan dan Pengambilan Bantuan UMKM
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian meminta tim jaksa menghadirkan Jerinx serta tim penasihat hukumnya untuk menanggapi surat dakwaan.
Karena Jerinx dan tim penasihat hukumnya telah walk out, majelis hakim men-skor sidang dan memberikan waktu kepada tim jaksa menghadirkan kembali Jerinx.
"Dari dakwaan yang dibacakan tadi, silakan penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa sekarang ini. Penasihat hukumnya silakan saja walk out. Silakan dipanggil lagi terdakwa, dan sidang kita skor 15 menit," ujar Hakim Ketua Adnya Dewi.
15 menit kemudian majelis hakim mencabut skor dan tim jaksa menyatakan, tidak bisa menghadirkan Jerinx.
"Kami sudah berupaya untuk menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan ini. Namun terdakwa tetap tidak mau atau menolak," terang Jaksa Otong Hendra.
Pula tim jaksa menyampaikan, setelah beradu argumentasi dengan tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim telah menetapkan persidangan dilakukan secara online.
Namun pihak terdakwa dan penasihat hukumnya tidak bersedia, meninggalkan ruangan atau walk out.
"Dalam hal ini kami juga berpendapat bahwa sikap terdakwa dan tim penasihat hukumnya adalah tidak menghormati penetapan majelis hakim. Sehingga kami berpendapat mereka tidak menghormati jalannya persidangan," ucapnya.
• UPDATE HP Murah Tapi Berkualitas, 5 Rekomendasi Smartphone Seharga Rp 1 Jutaan di September 2020
• Di PHK, Nardi Inisiatif Buat Pot dari Sabut Kelapa di Penajam, Pembeli dari Samarinda dan Kukar
Pun tim jaksa berpendapat, walaupun persidangan ini dilakukan secara online dan live streaming, tetap terbuka untuk umum.
Untuk itu tim jaksa berpendapat sidang untuk tetap dilanjutkan.