Virus Corona di Kubar
Mulai Senin 14 September 2020, Pemkab Kubar Berlakukan Jam Malam
Pandemi covid-19 di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur hingga kini belum juga mereda. Untuk itu, Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP)
Penulis: Febriawan | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Pandemi covid-19 di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur hingga kini belum juga mereda.
Untuk itu, Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) covid-19 kembali melakukan pengetatan.
TGTP telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 965/SEK.178/TGT-KBR/IX/2020 tentang waspada peningkatan kasus covid-19 di Kabupaten Kubar.
Dalam edaran disebut dilakukan pembatasan kegiatan di malam hari, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19 di Kubar yang saat ini terus menyebar dengan cepat dan meluas.
“Di Kubar angka positif covid-19 sudah mencapai 94 kasus dan jumlah konfirmasi kematian 2 orang. Maka tingkat kewaspadaan harus ditingkatkan guna memutus rantai penyebarannya,” kata Ketua Gugus Tugas covid-19 Kubar, Bupati FX Yapan, melalui Sekretariat Tim covid-19 yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekkab Kubar, Adrianus Joni kepada wartawan di Sendawar, Jumat (11/9/2020).
• Satu Pasien Covid-19 Meninggal, Pemkab Kubar Swab Test 170 Orang Pernah Kontak Erat Dengannya
• Dua Pasien Positif Covid-19 di Kubar Jalani Isolasi Mandiri
• Wajib Jalani Rapid Test, Sebanyak 198 Petugas Sensus Disebar di 16 Kecamatan di Kubar
Di samping mengeluarkan edaran, Gugus Tugas Penanganan covid-19 Kubar mengambil sikap, meminta masyarakat dan seluruh elemen untuk mematuhi Peraturan Bupati Kubar Nomor 30 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Senantiasa memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Menutup sementara kegiatan Tempat Hiburan Malam, Karaoke, Pub, Spa dan Panti Pijat sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tutur Adrianus Joni.
Sementara itu, terkait pembatasan aktivitas di malam hari, dilakukan sampai dengan pukul 21.00 Wita pada hari Minggu hingga Jumat, dan pukul 22.00 Wita pada hari Sabtu.
Termasuk seluruh kegiatan seperti kafe, restoran, warung makan, warung internet, dan segala tempat dan fasilitas umum yang memungkinkan adanya kerumunan massa.
“Membatasi aktivitas masyarakat utamanya di malam hari sehingga mengurangi kerumunan masyarakat di tempat dan fasilitas umum di dalam Kabupaten Kutai Barat,” tegasnya.
Pembatasan aktivitas, kata dia, dikecualikan terhadap kepentingan mendesak untuk keadaan darurat seperti perobatan, penanganan medis, pengamanan dan pengawasan keamanan.
“Mengimbau masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat, melakukan olahraga ringan dan berjemur setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh terhadap virus covid-19,” tutur Adrianus Joni.
• Dimakamkan Berbarengan, Satu Keluarga di Bekasi Meninggal Dunia Dikabarkan Positif Covid-19
• Pandemi Covid-19 Belum Terkendali Komnas HAM Minta Pilkada 2020 Ditunda, Patut Dipertimbangkan
• Peneliti Unmul Temukan Obat Penghambat Covid-19, Berasal dari Madu Kelulut, Riset Didanai Jepang
Tim itu juga mengimbau warga yang memiliki riwayat penyakit saluran pernafasan dan sejenisnya, agar mengurangi aktivitas di tempat umum, agar tidak terpapar virus covid-19.
“Surat edaran itu berlaku efektif sejak 14 september 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan tingkat penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” tukasnya.
Edaran ini mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Diimbau warga senantiasa memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” tegasnya.
"Dengan beredarnya edaran tersebut, sejak efektif 14 September 2020, bagi siapa saja yang tidak mengindahkannya, maka akan dikenai sanksi administrasi yang akan diatur kemudian," imbuhnya.
(TribunKaltim.co/Febriawan)