Pemerintah Jokowi Sebut PSBB Tak Pernah Stop, Anies Baswedan Mulus Perketat PSBB Jakarta
Pemerintah Jokowi sebut PSBB tak pernah stop, Anies Baswedan mulus perketat PSBB Jakarta.
Penulis: Kun | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Jokowi sebut PSBB tak pernah stop, Anies Baswedan mulus perketat PSBB Jakarta.
Pemerintah menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejatinya tidak pernah dihentikan.
Hal itu ditegaskan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (14/9/2020).
Pernyataan Airlangga tersebut menjawab pertanyaan wartawan mengenai sikap pemerintah pusat yang terkesan menentang penerapan PSBB jilid ke dua oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Pertama tadi sudah dijelaskan oleh Kepala BNPB bahwa sebetulnya yang namanya PSBB ini tidak pernah dihentikan. Ini terus berjalan," kata Airlangga.
Baca juga: Enggan Ikuti Anies Baswedan yang Terapkan PSBB, Ridwan Kamil Pilih PSBM di Bodebek, Dimana Bedanya?
Baca juga: PSBB Jakarta Langkah Mundur Penanganan Covid-19? Tigor Anggap Anies Menyerah dan Lempar Handuk Putih
Baca juga: TERKUAK Nasib Bisnis Gibran Gara-gara PSBB Jakarta, Begini Sikap Putra Jokowi Soal Keputusan Anies
Hanya saja menurut Airlangga dalam mengambil suatu keputusan yang menyangkut masalah kesehatan orang banyak, maka harus dikoordinasikan terlebih dahulu.
"Dan tadi disampaikan bahwa kita perlu melakukan koordinasi untuk pengambilan keputusan apalagi kalau ini menyangkut berbagai hal dan terutama untuk kesehatan masyarakat. Tentu data-data perlu disinkronkan," katanya.

Sehingga menurut Airlangga kebijakan yang disampaikan ke publik merupakan kebijakan yang sudah final yang telah diambil sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Oleh karena itu kemarin dilakukan rapat koordinasi antara pemda se-Jabodetabek antara Gubernur DKI, Jabar, dan Banten untuk menyinkronkan langkah-langkah yang harus dilakukan," pungkasnya.
PSBB Jakarta Diperketat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.
Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pergerakan orang dan barang di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Diyakini Bukan Orang Gila, Jejak Digital di Medsos Terbongkar
Baca juga: Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Raih Best of The Best IndonesiaNEXT 2019
Baca juga: Simulasi Pembukaan Bioskop, Tim Gugus Balikpapan Minta Pengunjung tak Makan di Ruang Teater
Kendaraan bermotor pribadi masih boleh digunakan dengan beberapa ketentuan selama masa PSBB.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Aturan Pengendara Mobil dan Motor Pribadi
Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 13 September 2020 menyebutkan beberapa kewajiban pengguna mobil dan motor pribadi. Berikut ketentuannya Untuk pengguna mobil pribadi berpenumpang, wajib mengikuti aturan yaitu:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Baca juga: Pesan WhatsApp Anies Baswedan Dibocorkan Hotman Paris, Terungkap Area yang Dibuka Selama PSBB
Baca juga: Anies Baswedan Putuskan PSBB, 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga, Ojek Online Boleh Beroperasi
Baca juga: Refly Harun Terkejut Respon Menohok Jimly Asshiddiqie Soal Kebijakan PSBB Anies, Aneh, Lucu, Bahaya

Untuk pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengungkap alasan penerapan PSBB total kembali. Kata dia, hal ini dilakukan karena peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies. Anies berharap PSBB pengetatan dapat mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota. "Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Diperketat, Ini Aturan untuk Pengendara Mobil dan Motor Pribadi", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/11231961/psbb-jakarta-diperketat-ini-aturan-untuk-pengendara-mobil-dan-motor?page=all. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Airlangga Soal Pemerintah Terkesan Menentang PSBB Jilid II DKI Jakarta, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/14/kata-airlangga-soal-pemerintah-terkesan-menentang-psbb-jilid-ii-dki-jakarta.