Masih Ada Kesempatan Dapat Rp 2,4 Juta Bantuan UMKM, Pengusaha Mikro Cepat Daftar Offline Di Sini

Masih ada kesempatan dapat Rp 2,4 juta bantuan UMKM, pengusaha mikro cepat daftar offline di sini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram kemenkopukm
Sejumlah hal mengenai Banpres Produktif Usaha Mikro. Simak cara cek bantuan UMKM, target 12 juta pelaku usaha mikro, bagi yang belum, begini langkah daftar BLT UMKM 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ada kesempatan dapat Rp 2,4 juta bantuan UMKM, pengusaha mikro cepat daftar offline di sini.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM sudah ditutup.

Meski demikian, Kementrian Koperasi dan UKM tetap meminta pengusaha mikro mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Presiden atau Bapres Produktif, tersebut.

Pasalnya, Pemerintah akan melanjutkan kembali program yang juga disebut BLT UMKM, itu.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan pihaknya berencana memperpanjang program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha mikro.

Dia menyebutkan rencana ini dilakukan menyusul dengan adanya tambahan pagu baru yang diterima oleh Kemenkop UKM.

Heboh Ospek Online Unesa, Kabar Terkini Mahasiswa Senior, Diterapi, Mental Drop Ditekan di Medsos

 Tiba-Tiba Ahok Minta Kementrian Erick Thohir Dibubarkan, Singgung Bagi-Bagi Jabatan, Gaji Tak Wajar

 Akhirnya Ahok Beber Kejanggalan Pertamina, Bongkar Dibalik Akuisisi Sumur-Sumur Minyak Luar Negeri

 Diutus Jokowi, Bersama Doni Monardo, Luhut Pastikan Tak Ada PSBB Total Jakarta, Hanya Spot Tertentu

"Iya ada rencana (diperpanjang)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Namun Hanung belum bisa membeberkan secara gamblang jumlah total tambahan pagu anggaran untuk program BLT UMKM tersebut.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Hal ini pun, kata dia, akan dilakukan jika ekonomi nasional pada Kuartal I-2021 masih melandai.

Menurutnya bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Walaupun demikian, BLT ini hanya diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Syaratnya BLT UMKM yakni pengusaha mikro harus sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai cara daftar, para pelaku pengusaha mikro diminta untuk mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

"Daftarkan saja langsung ke Kadiskop masing-masing, secepatnya," kata Menkop UKM.

Cara Daftar Bantuan UMKM

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Semuanya dilakukan secara manual.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.

 Lengkap, Daftar Pemain AC Milan di Liga Eropa, Nama Muda Masuk, Senior Absen Lawan Shamrock Rovers

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

• INSENTIF 12 September Gagal, Peserta Kartu Prakerja Protes Rp 600.000 Tak Cair-cair, Transfer Molor!

 Kapolri Idham Azis Bikin Satpam Bangga, Seragam Warna Cokelat Dibuat Mirip Polisi, Ada Pangkat Juga

 Pencairan BLT BP Jamsostek Tahap 3 Sudah Dilakukan, Pemerintah Siapkan Tahap 4, Catat Tanggalnya

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Cara Pengambilan Bantuan di Bank

Mengutip dari Kompas.com (22/8/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika.

 Leslar Bahas Soal Lamaran, Jawaban Ayah Lesty Kejora Bikin Rizky Billar Histeris lalu Tersungkur

 Barcelona atau Real Madrid? Akhirnya Kabar Transfer Lautaro Martinez di Inter Milan Terjawab

 Jembatan Pulau Balang Terpanjang Kedua di Indonesia, Hubungkan Balikpapan ke Daerah Ibu Kota Negara

 Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Sudah 5,59 Juta Pedagang Terima Banpres Produktif

Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

 Buka-Bukaan, Alasan Luhut Datangkan TKA China, Pendidikan Penduduk Setempat Rendah, Cek ke Konawe

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Program BLT UMKM Akan Diperpanjang, Simak Lagi Syarat dan Cara Daftarnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/16/075744626/program-blt-umkm-akan-diperpanjang-simak-lagi-syarat-dan-cara-daftarnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved