NASIB Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kini, Menangis Saat Dengar Vonis, Hukumannya Tak Main-main

Keduanya dinyatakan bersalah dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) awal tahun 2020.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/IKA FITRIANA
Totok dan Fani, raja dan ratu keraton agung sejagat saat sidang mendengar putusan vonis oleh PN Purworejo, Selasa (15/9/2020). 

Surya Eko Pratolo mengaku mendapat dana dari tabungan dan uang pinjaman.

"Tapi itu uang pribadi atau uang mana? Atau dipinjam?," tanya Karni Ilyas.

"Dari masing-masing," jawab Eko.

"Enggak, Pak Eko," ulang Karni Ilyas.

"Saya pribadi dari tabungan dan pinjam Pak Karni," ujar Eko.

Eko lalu mengatakan dirinya kini memiliki hutang Rp 2,5 juta.

Ia menggunakan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa untuk jaminan.

"Dan belum balik. Wah itu ini saya punya tanggungan Rp 2,5 juta Pak Karni," ungkap Eko.

"Utang?," tanya Karni Ilyas.

"Utang, jaminannya karena saya perangkat desa itu siltap."

"Sekarang siltap itu satu tahun diterimakan tiga kali berarti saya harus membayar hutang kalau sudah bulan ke empat setelah menerima siltab untuk mengembalikan 2,5 itu untuk pribadi saya," jelas Eko.

Eko membenarkan pertanyaan Karni Ilyas bahwa istrinya marah akibat kejadian tersebut.

Bahkan ia mengaku sampai malas pulang ke rumah karena masalah itu.

"Istri enggak marah?," tanya Karni Ilyas.

"Waduh istri kok enggak marah, dengan adanya masalah ini saya males pulang Bang Karni. Bikin kopi, kopi sendiri," jawab Eko.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved