NASIB Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kini, Menangis Saat Dengar Vonis, Hukumannya Tak Main-main
Keduanya dinyatakan bersalah dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) awal tahun 2020.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42).
Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) awal tahun 2020.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring.
Agenda sidang ini sempat ditunda dua kali.
• Buat Hadirin ILC Terpingkal, Pengakuan Korban Keraton Agung Sejagat: Malas Pulang Karena Istri Marah
• ILC TvOne; Kisah Korban Keraton Agung Sejagat, Keluarkan Uang Jutaan Rupiah, Ada Kaitannya Jogja DEC
• Effendi Gazali : Harun Masiku Sama dengan Korban Keraton Agung Sejagat, Begini Nasib Caleg PDIP Itu
• Setelah Keraton Agung Sejagat Kini Muncul Sunda Empire, Pemerintahan Dunia Dikendalikan di Bandung
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.
Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) serta Anshori Hironi (anggota) dan Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama empat tahun, sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama satu tahun enam bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.
Saat awal sidang, kedua terdakwa terlihat tegar.
Duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih dan celana krem.
Akan tetapi, mendengar lamanya hukuman yang dibacakan, Fani tampak berusaha menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok.
• UPDATE -BOCORAN Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 8 & Jadwal Gelombang 9 Login www.prakerja. go.id