NASIB Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kini, Menangis Saat Dengar Vonis, Hukumannya Tak Main-main
Keduanya dinyatakan bersalah dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) awal tahun 2020.
• Alasan IDI Jakarta Pusat Lebih Setuju Ibu Kota Dilockdown, Bukan Lagi PSBB Seperti Ditetapkan Anies
Keduanya tampak saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan.
Bahkan, tampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air matanya. Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan, kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.
Kemungkinan besar, pihaknya akan melakukan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada dua pertiga dari tuntutan JPU enam tahun penjara.
Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan, pun menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan. Seperti diketahui, Totok dan Fani adalah sepasang suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.
Mereka memiliki "istana" yang berada di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
• Pencairan BLT BPJS Kesehatan Sudah Tahap 3, Tapi Bantuan Belum Masuk Rekening, Bisa Ini Penyebabnya
• 5,59 Juta Orang Telah Dapat Rp 2,4 juta, Simak Cara Cek Nama Kamu Terdaftar Sebagi Penerima BLT UMKM
Mereka mengeklaim memiliki 450 pengikut. Wilayah kekuasaannya tidak sebatas di Purworejo, tetapi Indonesia, bahkan seluruh dunia.
Pada beberapa kesempatan, mereka menggelar ritual-ritual tertentu.
Buat Hadirin ILC Terpingkal, Pengakuan Korban Keraton Agung Sejagat: Malas Pulang Karena Istri Marah
Korban Keraton Agung Sejagat, Surya Eko Pratolo membuat hadirin acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tertawa pada Selasa (21/1/2020).
Mulanya, presenter Karni Ilyas bertanya pada Surya Eko Pratolo dari mana Eko mendapat dana untuk membayar sejumlah uang demi bergabung dengan Keraton Agung Sejagat.