NASIB Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kini, Menangis Saat Dengar Vonis, Hukumannya Tak Main-main
Keduanya dinyatakan bersalah dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) awal tahun 2020.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42).
Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) awal tahun 2020.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring.
Agenda sidang ini sempat ditunda dua kali.
• Buat Hadirin ILC Terpingkal, Pengakuan Korban Keraton Agung Sejagat: Malas Pulang Karena Istri Marah
• ILC TvOne; Kisah Korban Keraton Agung Sejagat, Keluarkan Uang Jutaan Rupiah, Ada Kaitannya Jogja DEC
• Effendi Gazali : Harun Masiku Sama dengan Korban Keraton Agung Sejagat, Begini Nasib Caleg PDIP Itu
• Setelah Keraton Agung Sejagat Kini Muncul Sunda Empire, Pemerintahan Dunia Dikendalikan di Bandung
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.
Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) serta Anshori Hironi (anggota) dan Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama empat tahun, sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama satu tahun enam bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.
Saat awal sidang, kedua terdakwa terlihat tegar.
Duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih dan celana krem.
Akan tetapi, mendengar lamanya hukuman yang dibacakan, Fani tampak berusaha menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok.
• UPDATE -BOCORAN Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 8 & Jadwal Gelombang 9 Login www.prakerja. go.id
• Alasan IDI Jakarta Pusat Lebih Setuju Ibu Kota Dilockdown, Bukan Lagi PSBB Seperti Ditetapkan Anies
Keduanya tampak saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan.
Bahkan, tampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air matanya. Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan, kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.
Kemungkinan besar, pihaknya akan melakukan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada dua pertiga dari tuntutan JPU enam tahun penjara.
Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan, pun menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan. Seperti diketahui, Totok dan Fani adalah sepasang suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.
Mereka memiliki "istana" yang berada di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
• Pencairan BLT BPJS Kesehatan Sudah Tahap 3, Tapi Bantuan Belum Masuk Rekening, Bisa Ini Penyebabnya
• 5,59 Juta Orang Telah Dapat Rp 2,4 juta, Simak Cara Cek Nama Kamu Terdaftar Sebagi Penerima BLT UMKM
Mereka mengeklaim memiliki 450 pengikut. Wilayah kekuasaannya tidak sebatas di Purworejo, tetapi Indonesia, bahkan seluruh dunia.
Pada beberapa kesempatan, mereka menggelar ritual-ritual tertentu.
Buat Hadirin ILC Terpingkal, Pengakuan Korban Keraton Agung Sejagat: Malas Pulang Karena Istri Marah
Korban Keraton Agung Sejagat, Surya Eko Pratolo membuat hadirin acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tertawa pada Selasa (21/1/2020).
Mulanya, presenter Karni Ilyas bertanya pada Surya Eko Pratolo dari mana Eko mendapat dana untuk membayar sejumlah uang demi bergabung dengan Keraton Agung Sejagat.
Surya Eko Pratolo mengaku mendapat dana dari tabungan dan uang pinjaman.
"Tapi itu uang pribadi atau uang mana? Atau dipinjam?," tanya Karni Ilyas.
"Dari masing-masing," jawab Eko.
"Enggak, Pak Eko," ulang Karni Ilyas.
"Saya pribadi dari tabungan dan pinjam Pak Karni," ujar Eko.
Eko lalu mengatakan dirinya kini memiliki hutang Rp 2,5 juta.
Ia menggunakan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa untuk jaminan.
"Dan belum balik. Wah itu ini saya punya tanggungan Rp 2,5 juta Pak Karni," ungkap Eko.
"Utang?," tanya Karni Ilyas.
"Utang, jaminannya karena saya perangkat desa itu siltap."
"Sekarang siltap itu satu tahun diterimakan tiga kali berarti saya harus membayar hutang kalau sudah bulan ke empat setelah menerima siltab untuk mengembalikan 2,5 itu untuk pribadi saya," jelas Eko.
Eko membenarkan pertanyaan Karni Ilyas bahwa istrinya marah akibat kejadian tersebut.
Bahkan ia mengaku sampai malas pulang ke rumah karena masalah itu.
"Istri enggak marah?," tanya Karni Ilyas.
"Waduh istri kok enggak marah, dengan adanya masalah ini saya males pulang Bang Karni. Bikin kopi, kopi sendiri," jawab Eko.
Meski demikian, ia masih bisa memberikan uang saku pada istri sebelum berangkat ke Jakarta.
"Tapi kemarin mau waktu saya mau berangkat di sini nyuci etok-etoknya (pura-puranya) ambil hati, kasih sangu (memberikan uang saku)," kata Eko.
"Masih bisa kasih sangu?," tanya Karni Ilyas.
"Ya iya namanya istri," balas Eko.
Lihat videonya mulai menit ke-2:38:
Pemerintah akan Kembalikan Uang Korban Keraton Agung Sejagat
Menteri Sosial Juliari Batubara meminta agar masyarakat yang menjadi korban Kerajaan Agung Sejagat menunggu sampai proses hukum selesai sebelum uang mereka dikembalikan.
Menurut Juliari, pemerintah sedang melakukan proses hukum terhadap pelaku penipuan.
Diketahui, sebelumnya pemimpin Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah telah ditangkap.
Diketahui masyarakat yang ingin tergabung dalam kerajaan tersebut diharuskan membayar sejumlah uang sesuai tingkat jabatan yang diinginkan.
Dilansir TribunWow.com, awalnya Juliari mengimbau agar masyarakat tidak mudah terkecoh.
"Yang penting masyarakat jangan mudah terkecoh karena sepertinya 'kan aneh begitu zaman sekarang masih ada kerajaan-kerajaan di Indonesia," kata Juliari dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di KompasTV, Sabtu (18/1/2020).
Terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan munculnya kerajaan tersebut sebagai hiburan semata, Juliari menyetujui asalkan tidak terjadi tindak kriminal.
"Ya, hiburan selama tidak ada unsur kriminal. Kalau selama ada unsur kriminalnya, ya, diproses secara hukum pidana yang berlaku," kata Juliari.
Juliari melanjutkan pemerintah akan menunggu proses hukum yang berlaku sebelum mengambil tindakan.
"Tentunya, yang sudah diamankan akan diproses secara hukum dan nanti akan ada proses selanjutnya. Mungkin akan ada proses pengadilan dan nanti keputusannya akan kita tunggu," jelasnya.
"Yang pasti, korban-korbannya, ya, mau tidak mau harus menunggu sampai proses hukumnya selesai, keputusannya keluar, ya, kita lihat nanti bagaimana," lanjut Juliari.
Juliari merasa saat ini belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu hasil proses hukum.
Ia kembali mengimbau agar masyarakat tidak mudah terkecoh.
"Masalahnya masyarakat kita ini mudah sekali terkecoh oleh tipu daya, tipu muslihat yang berbau keuntungan dalam waktu yang cepat, bisa dilipatgandakan uangnya," kata Juliari.
Juliari berpendapat hal-hal serupa tampaknya sering terjadi di Indonesia.
"Memang ini memprihatinkan. Tidak hanya yang seperti kerajaan-kerajaan yang tiba-tiba muncul, sebelumnya juga banyak 'kan itu ada tipu muslihat seperti koperasi atau pengumpulan dana secara ilegal," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis Divonis 4 dan 1,5 Tahun"