7 Orang Bobol 3 Sarang Walet di PPU Diringkus Polisi, Berawal Informasi Pelaku Jual Hasil Curian
ajaran Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil menangkap 7 orang, diduga tersangka pencurian sarang burung walet
Selain itu, juga 1 buah pahat, 35 buah sarang burung walet hasil tindak pidana pencurian yang belum dijual serta 2 unit sepedah motor yang digunakan untuk menuju TKP.
"Semua sudah dijual (sarang burung walet) jadi ini pengungkapan yang terakhir, tetapi dari hasil pendalaman ada jumlah akumulasi kurang lebih secara nominal puluhan juta rupiah," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pada pelaku diprasangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara untuk 2 orang yang masih di bawah umur akan dilakukan upaya diversi terlebih dahulu mengingat kedua orang ini masih di bawah umur. (Tribunkaltim.co/Dian Mulia)
Baca Juga:Pelaku Pencurian Spesialis Ganjal ATM Sudah Beraksi 25 Kali di Pekanbaru Riau, Ini Uang yang Disedot
Baca Juga:Lawan Petugas, Polisi Terpaksa Bertindak Tegas & Terukur dengan Menembak Kaki 2 Tersangka Pencurian