7 Orang Bobol 3 Sarang Walet di PPU Diringkus Polisi, Berawal Informasi Pelaku Jual Hasil Curian

ajaran Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil menangkap 7 orang, diduga tersangka pencurian sarang burung walet

Editor: Samir Paturusi

Selain itu, juga 1 buah pahat, 35 buah sarang burung walet hasil tindak pidana pencurian yang belum dijual serta 2 unit sepedah motor yang digunakan untuk menuju TKP.

"Semua sudah dijual (sarang burung walet) jadi ini pengungkapan yang terakhir, tetapi dari hasil pendalaman ada jumlah akumulasi kurang lebih secara nominal puluhan juta rupiah," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pada pelaku diprasangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara untuk 2 orang yang masih di bawah umur akan dilakukan upaya diversi terlebih dahulu mengingat kedua orang ini masih di bawah umur. (Tribunkaltim.co/Dian Mulia)

Baca Juga:Pelaku Pencurian Spesialis Ganjal ATM Sudah Beraksi 25 Kali di Pekanbaru Riau, Ini Uang yang Disedot

Baca Juga:Lawan Petugas, Polisi Terpaksa Bertindak Tegas & Terukur dengan Menembak Kaki 2 Tersangka Pencurian

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved