Virus Corona di Kukar
Batasi Jam Malam, Bupati Kukar Edi Damansyah Terbitkan Edaran Evaluasi Relaksasi & Pembatasan Sosial
Bupati Kukar ( Kutai Kartanegara ) Edi Damansyah menerbitkan surat edaran tentang evaluasi penyelenggaraan relaksasi
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
Kemudian, menutup kembali semua area publik dan tempat wisata milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sedangkan tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diijinkan dengan pembatasan jumlah pengunjung 30 persen dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Menghentikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, BUMD/BUMN.
Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaan baik di dalam maupun luar ruangan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar atau lebih dari 20 orang.
Penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan.
"Tidak diijinkan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir,” kata Edi dalam edaran yang ditandatanganinya.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Selanjutnya, dalam edatan tersebut juga melarang seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian atau mengumpulkan massa.
Seperti Car Free Day, resepsi pernikahan, tasmiyahan atau syukuran, pengajian atau tabligh akbar, ibadah kelompok do’a atau rayon, event-event olahraga dan budaya, konser musik dan kegiatan lomba.
Lanjut Edi dalam edaran tersebut juga membatasi ASN atau Pejabat untuk melakukan perjalanan dinas ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dan menerima kunjungan kerja terutama dari daerah terjangkit dan Melakukan pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial.
“Pasar rakyat atau pasar malam dibatasi, pagi dari pukul 06.30 sampai 09.00 WITA dan sore dari pukul 16.30 sampai 21.00 WITA. Untuk Restoran atau rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan atau Ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi sampai pukul 22.00 WITA,” paparnya.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga perlu melakukan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat duduk dan wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan dan tempat duduk.
Serta, mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kamis-mas-pandemsid.jpg)