Senin, 13 April 2026

Virus Corona di Kukar

Batasi Jam Malam, Bupati Kukar Edi Damansyah Terbitkan Edaran Evaluasi Relaksasi & Pembatasan Sosial

Bupati Kukar ( Kutai Kartanegara ) Edi Damansyah menerbitkan surat edaran tentang evaluasi penyelenggaraan relaksasi

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
ILUSTRASI Pembatasan jam malam di Kutai Kartanegara. Bupati Kukar ( Kutai Kartanegara ) Edi Damansyah menerbitkan surat edaran tentang evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Corona covid-19 di Kota Raja, julukan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kukar ( Kutai Kartanegara ) Edi Damansyah menerbitkan surat edaran tentang evaluasi penyelenggaraan relaksasi.

Dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Corona covid-19 di Kota Raja, julukan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Edaran tersebut dikeluarkan pada Rabu, (16/9/2020) kemarin, dalam rangka mempertimbangkan perkembangan kasus covid-19 yang semakin meningkat.

Dalam dua minggu terakhir bulan September 2020 terdapat penambahan sebanyak 262 kasus.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim akan Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD, Berikut Permintaannya

Baca Juga: Pelaku Modus Beli Ayam Goreng, Terekam CCTV Curi Smartphone Kasir Outlet Kentucky Ndeso Balikpapan

Atau terjadi penambahan sebanyak 32 persen dari total kasus Corona hingga saat ini.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan.

Serta percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara sangat diperlukan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

Sehingga, Pemkab Kukar perlu melakukan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial

Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam edarannya, Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan beberapa evaluasi, di antaranya mengimbau kepada masyarakat Kutai Kartanegara untuk patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Caranya dengan wajib memakai masker dengan baik dan benar, menjaga jarak dan mencuci tangan baik di dalam maupun di luar rumah serta menghindari tempat-tempat keramaian dan berkumpul.

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved