Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim akan Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD, Berikut Permintaannya
Sejumlah aktivis yang tergabung dari Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim ( Kalimantan Timur ) atau KSMKT rencananya mendatangi gedung DPRD Kaltim
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah aktivis yang tergabung dari Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim ( Kalimantan Timur ) atau KSMKT rencananya mendatangi gedung DPRD Kaltim di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (17/9/2020).
Agenda akan berlangsung pukul 10.00 Wita. Mereka akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP).
Mereka bersama DPRD Kaltim membahas tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( RZWP3K ).
Narahubung KSMKT yang juga dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan pihaknya bersikukuh menolak raperda tersebut.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Sebab pihaknya menilai raperda ini akan merampas ruang hidup masyarakat dan merusak bentang pesisir laut.
Sekaligus menghilangkan wilayah tangkap nelayan tradisional yang sangat menggantungkan kehidupan serta ekonominya pada wilayah tersebut.
Ia pun menilai rakyat yang terdampak langsung dari peraturan ini pun tidak pernah di dengar suaranya.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
"Terbukti selama ini bahwa Pansus DPRD tidak pernah membuka ruang-ruang keterlibatan rakyat langsung secara luas untuk memberikan pendapat dan menentukan sikap pada kebijakan yang dibuat apa lagi dalam konsultasi publik, artinya mereka ini sudah gagal untuk melindungi rakyatnya," ucap Pradarma Rupang dari rilis yang diterima TribunKaltim.co Kamis pagi.
Rencananya RDP dengan Pansus terkait dilaksanakan pukul 10 pagi di gedung E lantai 1 DPRD Kaltim.
Bahas 3 Pansus Raperda, Ada Soal RZWP3K
Berita sebelumnya di TribunKaltim.co.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ) gelar rapat paripurna ke-26, Selasa (15/9/2020). Rapat Paripurna ini membahas tentang masa kerja tiga pansus.
Ketiga Pansus tersebut antara lain pansus Rancangan Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( RZWP3K ).
Ada juga Oleochemical Maloy, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kalimantan Timur.
Tiap-tiap perwakilan pansus memberikan laporannya terkait perkembangan Pansus raperda tersebut.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Dari ketiga pansus itu mereka meminta ke ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK untuk memperpanjang masa kerja Pansus.
Perpanjangan diterima oleh Makmur HAPK. "Perpanjang satu bulan," ucapnya usai rapat paripurna. Menurutnya, kinerja Pansus sudah baik dan maksimal.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Hanya saja yang menjadi kendala adalah pandemi covid-19. Sehingga saat melakukan kunjungan atau bertemu dengan masyarakat membuat kerja para anggota Pansus tersendat.
"Peraturan daerah ini produk kita tidak boleh dilupakan seperti pulau kecil Di Berau tidak dapat kita kunjungi Karena covid-19 Karena belum melengkapi. Pada dasarnya sudah final," ucap Makmur HAPK.
Pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Berita sebelumnya. Saat ini perkembangan tiga pansus tersebut sudah mendekati final.
Hanya saja untuk melakukan uji publik atau mendengarkan pendapat ahli itu tidak bisa langsung datang karena harus memperhatikan protokol kesehatan.
Ketua Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil ( Pansus RZWP3K) Sarkowi V Zahry, jelaskan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Hal itu diungkapkan Sarkowi, tak lama setelah Pansus menggelar rapat virtual bersama Kementerian Kelautan, Kemendagri, Pemprov Kalimantan Timur, dan DPR RI.
“Dari 34 provinsi itu, ada 7 yang belum selesai ( Raperda ), termasuk Kalimantan Timur. Tadi ditanyakan target Kalimantan Timur kapan, rencana paripurna juni atau juli, tapi itu bergantung dengan OPD dalam hal ini Dinas Kelautan Kalimantan Timur,” jelas Sarkowi, Selasa, (12/5/2020).
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
Sarkowi menegaskan, OPD terkait harusnya menunjukan keseriusan. Harus melengkapi data, termasuk KLHS.
“KLHS sampai sekarang belum ada di kami. Jadi kami tergantung mereka, apakah mereka segera menyerahkan KLHS nya atau tidak. Itu sangat menentukan pembahasan selanjutnya, itu sudah kami minta,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Selain KLHS, peta juga harus lengkap. Sarkowi khawatir ketika terjadi kekeliruan pada tahap overlay peta. Hal tersebut, dinilai dapat mengakibatkan tumpang tindih alokasi ruang.

“Kita juga belum dengar respons pelaku di lapangan, seperti nelayan. Jangan sampai RZwp3k merugikan masyarakat pesisir,” jelasnya.
Jika sudah lengkap, Sarkowi memastikan tahapan uji publik akan digelar, agar tidak ada pihak yang dirugikan dari hasil penyusunan Raperda RZWP3K.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono dan Riduan)