Budi Karya Terbitkan Permenhub, Ketentuan Hingga Larangan yang Harus Dipatuhi Pesepeda di Jalan

Budi Karya terbitkan Permenhub, ketentuan hingga larangan yang harus dipatuhi pesepeda di Jalan.

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Aktifitas bersepeda di tengah Pandemi di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda, beberapa waktu lalu. 

2. Bel

3. Sistem rem

4. Lampu

5. Alat pemantul cahaya berwarna merah

6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan

7. Pedal

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketentuan kelengkapan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 3, berikut rinciannya:

- Spakbor yang dimaksud adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memmiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

- Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran.

- Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda.

- Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban.

- Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.

- Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.

- Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved