Budi Karya Terbitkan Permenhub, Ketentuan Hingga Larangan yang Harus Dipatuhi Pesepeda di Jalan
Budi Karya terbitkan Permenhub, ketentuan hingga larangan yang harus dipatuhi pesepeda di Jalan.
TRIBUNKALTIM.CO - Budi Karya terbitkan Permenhub, ketentuan hingga larangan yang harus dipatuhi pesepeda di Jalan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Terkait aturan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkannya.
"Iya, betul," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
"Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," imbuhnya.
Baca juga: LIVE STREAMING Webinar & Launching TribunKaltara.com, Ada Airlangga Hartarto hingga Rhenald Kasali
Baca juga: Tinjau Obvitnas di Balikpapan, Kabaharkam Polri Harapkan Pertamina Terus Produksi di Masa Pandemi
Baca juga: Sugiyono Resmi Pimpin DPRD Samarinda, SK Sudah Dikeluarkan DPP PDI Perjuangan
Baca juga: KPU dan Pemkot Samarinda Rakor Penegakan Hukum, Singgung Konser Kampanye Pilkada Kala Wabah Covid-19
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan pesepeda tersebut pada hari ini.
"Sudah nanti akan saya press con," ucapnya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com.
Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Spakbor