Budi Karya Terbitkan Permenhub, Ketentuan Hingga Larangan yang Harus Dipatuhi Pesepeda di Jalan

Budi Karya terbitkan Permenhub, ketentuan hingga larangan yang harus dipatuhi pesepeda di Jalan.

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Aktifitas bersepeda di tengah Pandemi di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda, beberapa waktu lalu. 

- Memberikan prioritas pada pejalan kaki

- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan

- Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi

Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Baca juga: 1,7 Juta Karyawan Gagal Dapat BLT Rp 600.000 dan 1,2 Juta Pekerja Diproses Ulang, Anda Termasuk?

Baca juga: Wabup Yalimo di Papua Diduga Mabuk, Tabrak Polwan, Tiga Bocah Kehilangan Ibunda Tercinta

Baca juga: NEWS VIDEO Target Satu Minggu Lagi, Jalan Pattimura yang Tertimbun Longsor Bisa DiLewati Kembali

Baca juga: GRATIS Epic Games Bagikan Game-game Ternama, Watch Dogs 2 - Football Manager 2020, Buruan Download!

Larangan untuk pesepeda

Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:

- Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan

- Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara

- Menggunakan payung saat berkendara

- Berdampingan dengan kendaraan lain

- Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/18/092830265/aturan-menteri-terbit-ini-kelengkapan-yang-harus-dipenuhi-pada-sepeda?page=all#page2
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved