Budi Karya Terbitkan Permenhub, Ketentuan Hingga Larangan yang Harus Dipatuhi Pesepeda di Jalan
Budi Karya terbitkan Permenhub, ketentuan hingga larangan yang harus dipatuhi pesepeda di Jalan.
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
- Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi
Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Baca juga: 1,7 Juta Karyawan Gagal Dapat BLT Rp 600.000 dan 1,2 Juta Pekerja Diproses Ulang, Anda Termasuk?
Baca juga: Wabup Yalimo di Papua Diduga Mabuk, Tabrak Polwan, Tiga Bocah Kehilangan Ibunda Tercinta
Baca juga: NEWS VIDEO Target Satu Minggu Lagi, Jalan Pattimura yang Tertimbun Longsor Bisa DiLewati Kembali
Baca juga: GRATIS Epic Games Bagikan Game-game Ternama, Watch Dogs 2 - Football Manager 2020, Buruan Download!
Larangan untuk pesepeda
Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:
- Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
- Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
- Menggunakan payung saat berkendara
- Berdampingan dengan kendaraan lain
- Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda. (*)