Budi Karya Terbitkan Permenhub, Ketentuan Hingga Larangan yang Harus Dipatuhi Pesepeda di Jalan

Budi Karya terbitkan Permenhub, ketentuan hingga larangan yang harus dipatuhi pesepeda di Jalan.

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Aktifitas bersepeda di tengah Pandemi di Jalan Gajah Mada Kota Samarinda, beberapa waktu lalu. 

- Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju sepeda.

Baca juga: Kadinkes Kaltim Terkonfirmasi Positif Covid-19, Wagub Hadi Mulyadi Minta Lakukan Tes Swab Massal

Baca juga: Kelompok Wanita Tani Kukar Berperan dalam Wujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi Keluarga

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kukar, Penambahan 47 Kasus Positif Covid-19 dan 1 Orang Meninggal Dunia

Baca juga: Prakiraan Cuaca di 33 Kota Sabtu 19 September 2020, Yogyakarta Hujan Ringan, Samarinda Cerah Berawan

- Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya.

Sementara itu, pada Pasal 4, dijelaskan lebih lanjut terkait penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksudkan yakni jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, atau berkabut.

Ketentuan untuk pesepeda

Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:

- Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya

- Menggunakan alas kaki

- Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda

- Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved