Pilkada Samarinda
KPU dan Pemkot Samarinda Rakor Penegakan Hukum, Singgung Konser Kampanye Pilkada Kala Wabah Covid-19
KPU dan Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) menggelar rapat koordinasi penegakan hukum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - KPU dan Pemerintah Kota Samarinda ( Pemkot Samarinda ) menggelar rapat koordinasi penegakan hukum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di rumah jabatan Walikota Samarinda, Jumat (18/9/2020).
Dalam rapat tersebut membahas tentang apa saja yang harus diperhatikan oleh KPU maupun paslon selama masa kampanye Pilkada Samarinda.
Sekaligus menjelaskan tentang dampak atau sanksi kepada paslon jika terjadi adanya pelanggaran selama masa kampanye.
Dalam rakor tersebut sempat menyinggung tentang persiapan kampanye di tengah pandemi covid-19.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Sekretaris Daerah Sugeng Chairuddin mengatakan sebaiknya KPU meminta paslon untuk mengurangi kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
Ia meminta agar paslon mentaati perwali nomor 43 tahun 2020 tentang sanksi jika melanggar protokol penanganan covid-19.
"Tadi sudah disampaikan saya sudah Kasih tahu KPU betul-betul kontrol kegiatan ini jangan sampai pemerintah disalahkan," ucapnya.
Sebab jika tidak mentaati nantinya akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Percobaan Vaksin covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Sanksi yang diberikan antara lain penundaan pelantikan Walikota terpilih hingga penundaan anggaran atau dipotong. "Jangan sampai begitu," kata Sugeng Chairuddin.
Ia pun sempat menyinggung soal kegiatan kampanye diluar ruangan seperti mengadakan Konser atau kegiatan yang bersifat massal.
Sugeng tidak yakin jika panitia penyelenggara dari paslon dapat mengatur jumlah massa ketika menghadiri kegiatan tersebut.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Sebab dalam perwali menjelaskan ada sanksi jika tetap mengadakan kerumunan massa.
"Di Perwali jelas kalau melanggar ada sanksi," ucap Sugeng.
Untuk itu ia menyarankan melakukan kampanye secara virtual demi mencegah penyebaran Corona atau covid-19 selama masa kampanye.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).
6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.
8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.
• UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus
• Embarkasi Haji Balikpapan Disetujui Jadi RS Darurat, Tinggal Tunggu Droping Peralatan dari Pemprov
• Pendiri Kawal covid-19 Beberkan Positivity Rate Corona Indonesia Mengkhawatirkan
9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.
10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)