Launching Tribun Kaltara
Apindo Sebut Sektor Pariwisata Paling Terdampak Covid-19, Termasuk Hotel dan Restoran
Pandemi Virus Corona ( covid-19) tidak hanya merusak ekosistem kesehatan, namun juga menyerang titik vital perekonomian. Perekonomian Indonesia bahk
Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pandemi Virus Corona ( covid-19) tidak hanya merusak ekosistem kesehatan, namun juga menyerang titik vital perekonomian.
Perekonomian Indonesia bahkan dunia, terus dibayang-bayangi resesi.
Menurut Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Sutrisno Iwantono dalam Webinar dan Launching Tribunkaltara.com, mengusung tema "Menggerakkan Roda Ekonomi di tengah Pandemi Covid-19", masalah yang dihadapi dewasa ini, sifatnya universal.
"Dari sisi pelaku usaha, tidak ada yang tidak terdampak. Namun tingkat keparahan berbeda antar sektor," ujarnya, Jumat (18/9/2020) malam.
Menurutnya, jika dibandingkan secara sektoral, paling terkena dampak adalah berkaitan dengan lalu lintas orang.
Itu sudah pasti adalah sektor pariwisata karena merupakan sektor yang terdampak sangat signifikan, termasuk pendukungnya seperti hotel maupun restoran.
"Mungkin kemarin agak membaik, namun sekarang, khususnya di Jakarta terjadi penurunan lagi karena ada pembatasan sosial berskala besar," ujarnya.
Sektor lain adalah perdagangan atau ritel. Masyarakat pedagang mengalami hambatan karena tidak bisa keluar berdagang.
Begitupun sektor angkutan orang, karena dianggap lokasi orang bertemu dengan mudah, berikutnya manufaktur, seperti otomotif, hingga sepeda motor.
Sektor makanan dan minuman juga tak luput dari hantaman wabah ini.
Kendati demikian, masih ada sektor yang tumbuh seperti kesehatan, farmasi dan telekomunikasi.
Latar belakang yang ada membuat kebutuhan utama pelaku usaha adalah meningkatkan daya beli.
Upaya untuk meningkatkan hal ini sangat penting.
Maka itu, pemerintah dianggap sudah menetapkan langkah dan kebijakan, baik melakukan relaksasi maupun menyalurkan bantuan ke masyarakat terdampak.
Bahkan restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sudah mencapai lebih dari Rp 800 triliun dalam penyalurannya.