Pilkada Balikpapan
Spanduk Deklarasi Coblos Kotak Kosong di Balikpapan Bermunculan, Tokoh Masyarakat Beri Tanggapan
Setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU Balikpapan beberapa waktu lalu, spanduk deklarasi coblos kotak kosong.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU Balikpapan beberapa waktu lalu, spanduk deklarasi coblos kotak kosong atau kolom kosong menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur mulai ramai di kampanyekan sejumlah pihak.
Bahkan spanduk coblos kotak kosong tersebut sudah tersebar dibeberapa titik wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, setidaknya ada dua daerah di Kalimantan Timur yang kemungkinan besar menghadirkan calon tunggal yakni, Pilkada Balikpapan dan Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Rahmad Masud - Thohari Azis menjadi Paslon tunggal dan dipastikan menghadapi kosong pada pemilu 9 Desember nanti.
Sedangkan di Pilkada Kukar, Bakal Pasangan Calon Edi Damansyah-Rendi Solihin juga diperkirakan akan berkontestasi dengan kotak atau kolom kosong.
Lantas, mengapa harus memilih kotak kosong atau kolom kosong, bahkan sampai-sampai mengkampanyekannya?
Mengenai hal ini, beberapa tokoh masyarakat di Kota Balikpapan angkat bicara, mereka menilai pilihan kotak atau kolom kosong pada Pilkada mendatang sebagai sesuatu yang wajar dan yang terpenting adalah pilihan tersebut termasuk hak politik tiap warga negara.
Salah satu tokoh masyarakat Kalimantan Timur, Suriansyah atau akrab disapa Prof angkat bicara mengenai pilihan kotak kosong.
Ketua Umum Gerakan Putra Asli Kalimantan (GEPAK) Kuning Kaltim itu mengatakan, proses Pilkada yang merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia pada hakikatnya memegang prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dia juga mengingatkan, agar semua pihak dapat menghargai tiap pilihan politik dalam proses pemilihan sebagai bentuk menghargai demokrasi.
Secara pribadi, Prof mengaku ikut mengkampanyekan kotak kosong sebagai pilihan politik, sebab diakui dan dilindungi oleh konstitusi.
“Semua ada aturannya dalam kontitusi dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hargailah demokrasi yang sama-sama kita junjung tinggi di Negeri ini”, katanya, Jumat (18/9/2020).
Sementara itu, Tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Abdul Rais menyatakan kampanye atau sosialisasi kotak kosong merupakan upaya bersama mengajak warga yang memiliki hak pilih untuk terlibat dalam proses pemilihan, tak terkecuali memilih kotak kosong.
“Nah, yang disosialisasikan ini kan haknya orang untuk memilih. Karena undang-undang dan peraturan juga menyatakan demikian”, kata advokat yang juga Ketua GNPF MUI Balikpapan itu.
Menurut Rais, patut dipertanyakan secara logis dan hukum apabila ada anggapan miring mengenai kampanye kotak kosong.
“Kok bisanya ada anggapan seperti itu?. Kecuali kotak kosong itu tidak diatur dalam Undang Undang atau Peraturan, baru boleh beranggapan seperti itu. Ini jelas dan terang benderang diatur”, lanjutnya.
Terlepas dari boleh tidaknya masyarakat umum untuk mengkampanyekan kotak kosong, KPU dengan tegas menyatakan akan tetap mensosialisasikan semua pilihan meski hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
Sebelumnya, KPU Kota Balikpapan menyatakan akan tetap mensosialisasikan tata cara pemilihan bukan saja pasangan calon yang akan ditetapkan sebagai calon tunggal, namun juga ada kolom kosong atau kotak kosong.
“Nanti akan dijelaskan tata cara pencoblosan yang sah seperti apa. KPU harus berbuat adil. Kami sampaikan bahwa peserta Pilkada, nanti di sampingnya ada kolom kosong. Bagian setuju dengan pasangan calon silakan dipilih. Jika tidak setuju, silahkan pilih kolom kosong,” kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.
Jika Kotak Kosong yang Menang dalam Pilkada Balikpapan
Seperti apa jika kotak kosong yang menang dalam Pilkada Balikpapan, praktisi Hukum angkat suara
Kolom kosong atau kotak kosong berpotensi menjadi lawan pasangan calon ( Paslon) yang sudah mendaftar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada 9 Desember 2020.
Jika setelah perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon hingga 12 September 2020 tidak ada lagi yang mendaftar, tidak menutup kemungkinan hanya satu pasangan calon ditetapkan KPU Balikpapan sebagai peserta Pilkada Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020.
Membincangkan potensi calon tunggal pada Pilkada Balikpapan 2020 ini secara teknis sesuai PKPU No 13/2018, maka saat coblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kolom kosong yang tidak bergambar.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
Hal ini disampaikan Ni Nyoman Suratminingsih, SH yang merupakan praktisi hukum dan pemerhati kepemiluan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika nantinya hanya ada calon tunggal maka jika merujuk pada ketentuan Pasal 54D ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 nantinya yang disebut pemenang dalam pemilihan adalah yang mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah.
Misalkan yang dicoblos lebih dari 50 persen itu adalah kolom yang ada tanda gambarnya, maka yang menang adalah paslonnya.
"Tapi jika banyak yang coblos kolom kosong lebih dari 50 persen maka nanti yang diumumkan KPU yang menang adalah kolom kosong,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (10/9/2020).
Baca juga; KPU Balikpapan Perpanjang Pendaftaran Paslon Walikota-Wawali, Hari Ini Hingga Tiga Hari ke Depan
Baca juga; SEGERA CEK, Hari Ini BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Penerima Lebih Besar Dari Sebelumnya
Penentuan 50 Persen tersebut mengacu pada jumlah suara yang diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih yang sudah ditetapkan KPU misalkan saja jika di satu TPS daftar pemilihnya berjumlah 30 orang, sedangkan yang hadir hanya 20 orang maka ( ketentuan) 50 persen tersebut pada jumlah pemilih yang hadir, yaitu 20 orang yang hadir.
Ketentuan ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara yang diberikan.
Misalnya, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak sah.
"Maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah saja,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih yang juga Advokat di Peradi Balikpapan.
Jika kolom kosong yang menang? Mengacu pada ketentuan pada Pasal 54D ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.
Pemilihan berikutnya yang dimaksud yaitu diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan selanjutnya.
"Jika dalam hal belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah Provinsi menugasi pejabat,” jelasnya.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Ni Nyoman Suratminingsih mengatakan terkait persoalan adanya kelompok masyarakat yang saat ini mulai mengampanyekan kotak kosong.
Karena dalam proses pendaftaran di KPU baru diikuti oleh satu bakal pasangan calon menurutnya itu merupakan sikap politik mereka yang sesuai dengan konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang.
Namun penyebutan kampanye kotak kosong itu, kurang tepat mengingat konteks kampanye dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2016.
"Yaitu penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon dan subjek hukum kampanye hanya tim kampanye yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih.
Lebih lanjut, dengan potensi calon tunggal di Pilkada Balikpapan saat ini masyarakat bebas melakukan sosialisasi dan menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk memilih kolom kosong.
Karena merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon yang ada baik melalui media massa maupun penyampaian sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.
Baca juga; VIRAL, Curhatan Istri, Suami Sering Marah Sejak Pandemi, Berubah Ceria Setelah Gabung Grup WhatsApp
Baca juga; LENGKAP Kunci Jawaban Tema 2 Subtema 4 Kelas 3 SD Halaman 168 169 170 Buku Tematik Terpadu
Dalam mensosialisasikan kolom kosong perlu diperhatikan agar lebih santun dalam melakukan pendidikan politik jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat semisal menyebar ujaran kebencian, isu SARA serta memfitnah dan menghina paslon tertentu.
"Karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang,” tutur Ni Nyoman Suratminingsih.
Terlepas dari persoalan potensi adanya calon tunggal dan kolom kosong di Pilkada Balikpapan, tentu yang perlu diperhatikan bersama oleh penyelenggara, pengawas, dan peserta dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Yaitu tetap memperhatikan standar protokol kesehatan mengingat tahapan Pilkada Balikpapan tahun 2020 ini di tengah pandemi covid-19.
Terbitnya UU No 6/2020 perubahan UU Pilkada merupakan bentuk penyesuaian pelaksanaan pilkada di era covid-19 tentunya menjadi rujukan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilukada dalam menerapkan standar protokol kesehatan.
"Di samping karena sifat undang-undang ini hanya perubahan pengaturan secara rigit terkait calon tunggal dan kolom kosong diatur di Pasal 54D UU 10 Tahun 2016 dan masih tetap berlaku,” tuturnya.
(TribunKaltim.co/Zainul dan Jino)