Breaking News

Apresiasi Kebijakan Jam Malam, KADIN Balikpapan Sebut Ada Hal yang Butuh Evaluasi

Pemerintah Kota Balikpapan ( Pemkot Balikpapan ) Provinsi Kalimantan Timur melalui Surat Edaran Walikota Nomor 100/438/Pem

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Sejumlah warga yang bandel berkeliaran selama pemberlakuan jam malam, diberi pencerahan oleh petugas gabungan. 

Pihaknya menawarkan solusi, pemerintah menempatkan petugas protokol kesehatan di seluruh fasilitas publik yang ada, tidak hanya di warung kopi.

Kalau aktivitas tertinggi dan penyebaran terbanyak di pasar maupun minimarket, disitulah wajib dijaga dan diterapkan protokol kesehatannya.

Sementara di warung kopi tinggal menertibkan pemiliknya saja. Tetap diperbolehkan beroperasi.

Seluruh pengunjungnya diawasi betul-betul menerapkan protokol kesehatan. Mereka duduk dan berjaga untuk mengedukasi kepada masyarakat.

"Adanya pembatasan yang membuat ekonomi terganggu. Kecuali pemerintah memberi kompensasi besar untuk UMKM, tidak masalah. Kondisi sekarang tidak pasti. Jika bisa makan hari ini, belum tentu besok bisa," pungkasnya.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15.
Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved