Geledah Rumah Pengedar, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Narkoba Jenis Sabu di Loa Kulu Kukar
Jajaran Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi dari masyarakat, di RT 14, Dusun Kuntab, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Jajaran Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi dari masyarakat, di RT 14, Dusun Kuntab, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara ( Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur terdapat seorang pengedar narkoba.
“Laporan dari warga itu pada 12 September 2020. Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu 19 September 2020, identitas pelaku diketahui,” kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin, Minggu, 20/9/2020.
Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 Wita, sejumlah polisi dari Polsek Loa Kulu kemudian mendatangi rumah terduga. Informasi lengkap mengenai orang yang dicurigai telah dipegang polisi sejak sore hari sebelumnya.
“Tiga petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya,” kata Aksar, sapaannya.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
Terlapor diketahui berinisial Su alias Pak Kumis. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua poket narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan selembar tisu.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana terlapor. Polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 400 ribu.
“Diduga uang tersebut adalah uang penjualan narkotika jenis sabu,” kata Aksar.
Masih dari hasil penggeledahan rumah terlapor, ditemukan barang-barang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Antara lain yaitu satu buah bong atau alat hisap sabu, empat buah pipet kaca, tiga buah potongan sedotan, tiga buah korek api gas, dan satu buah kotak rokok.
“Terlapor kemudian diamankan, untuk dibawa ke Polsek Loa Kulu guna dilakukan diproses lebih lanjut,” kata Aksar.
Akibat perbuatannya, Pak Kumis terancam terjerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(TribunKaltim.co/Sapri Maulana)