Pilkada Samarinda
KPU Samarinda Angkat Suara Soal Salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penundaan Pilkada
Sempat beredar salinan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 di kalangan jurnalis Samarinda Kalimantan Timur
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember".
Kemudian di ayat ketiga pasal yang sama pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan kembali setelah bencana non alam selesai.
Baca Juga: Kisah Wanita 42 Tahun Tinggal di Gorong-gorong, Dugaan Penyebab Hingga Cara Dapat Makanannya
Baca Juga: Skor Garuda Muda Disamakan Qatar di Menit 90, Timnas U19 Indonesia Banyak Andalkan Serangan Balik
Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda.
Dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".
PBNU Meminta Pilkada Serentak Ditunda
Desakan penundaan Pilkada serentak pada Desember mendatang terus berdatangan. Hal ini terjadi karena wabah Virus Corona atau covid-19 sampai sekarang tak kunjung berkurang.
Usulan penundaan Pilkada serentak datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Baca Juga:NEWS VIDEO Disebut Gila karena Gagal Ikut Pilkada, Aldi Taher Bilang Begini
Baca Juga:Bawaslu Balikpapan Bakal Soroti 3 Tahapan Pilkada ke Depan, Protokol covid-19 Pokok Bahasan Utama
Said mengatakan, dengan adanya pandemi covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.
Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) perlu didukung dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kalbar-sklang.jpg)