Pilkada Samarinda
KPU Samarinda Angkat Suara Soal Salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penundaan Pilkada
Sempat beredar salinan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 di kalangan jurnalis Samarinda Kalimantan Timur
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sempat beredar salinan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 di kalangan jurnalis Samarinda Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
Salinan tersebut membahas tentang penundaan atau penjadwalan kembali pelaksanaan pilkada yang dilakukan tanggal 9 Desember mendatang.
Mendengar hal tersebut, KPU Samarinda Angkat suara. Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat dan SDM (Sosdiklihparmas) M.Najib, Senin (21/9/2020) mengatakan telah mengetahui salinan Perppu tersebut.
Hanya saja pihaknya tidak dapat menunda pelaksanaan pilkada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebab dari keputusan KPU RI masih tetap meneruskan pelaksanaan pilkada di tiap daerah khususnya Kota Samarinda.
"Belum ada info dari KPU terkait penundaan secara resmi," ujarnya melalui pesan WhatsApp Senin pagi.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Pihaknya akan tetap melaksanakan pilkada sesuai tahapan yang ditentukan.
Seperti penetapan bapaslon menjadi calon dilakukan tanggal 23 September mendatang.
Sekaligus kampanye tetap dilakukan pada tanggal 26 September sampai Desember mendatang.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
"Ya, tahapan masih lanjut," tuturnya. Perppu nomor 2 tahun 2020 pasal 201A membahas tentang penundaan pemilihan kepala daerah dikarenakan bencana non alam. Dalam pasal yang sama di ayat kedua tertulis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kalbar-sklang.jpg)