Bawa 5 Kg Sabu Oknum DPRD Palembang Ditangkap BNN, Dipecat Sebagai Kader Golkar
Seorang oknum anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan tertangkap membawa 5 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
TRIBUNKALTIM.CO-Seorang oknum anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan tertangkap membawa 5 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Ia ditangkap petugas gabungan dari BNN Sumatera Selatan.
Mengenai oknum anggota DPRD yang tertangkap BNN, Wakil Ketua DPRD kota Palembang M Ali Syaban angkat bicara.
Ali mengatakan, D merupakan anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Golkar.
Saat ini mereka menyerahkan kasus tersebut ke pihak BNN untuk dilakukan tindak lanjut.
Baca Juga:Geledah Rumah Pengedar, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Narkoba Jenis Sabu di Loa Kulu Kukar
Baca Juga:Petani Rumput Laut di Nunukan Jadi Kurir Sabu, Diduga Disuruh Oknum Narapidana di Lapas
"D sepertinya sudah lama diikuti BNN. Informasi penangkapan D benar. Jadi anggota DPRD itu harus bersih apalagi narkoba,"kata Ali melalui sambungan telepon.
Mengenai sanksi yang dikenakan, Ali mengaku masih akan melihat peraturan dari KPU serta undang-undang untuk memastikan D apakah dipecat atau tidak sebagai anggota DPRD kota Palembang.
"Sekarang segala sesuatunya kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD kota Palembang inisial D karena kedapatan membawa lima kilogram sabu dan menyembunyikan ribuan butir pil ekstasi.
Penangkapan D sendiri berlangsung di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pagi tadi, Selasa (22/9/2020). Selain D, petugas juga menangkap lima orang lain yang diduga adalah kurir tersangka.
Kronologis
Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD kota Palembang inisial D karena kedapatan membawa lima kilogram sabu dan menyembunyikan ribuan butir pil ekstasi.
Penangkapan D sendiri terjadi di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pagi tadi, Selasa (22/9/2020).