Masih Ada Kesempatan Dapat Banpres Produktif Rp 2,4 juta untuk UMKM, Lokasi dan Syarat Pendaftaran
Masih ada kesempatan dapat Banpres Produktif Rp 2,4 juta untuk UMKM, lokasi dan syarat pendaftaran
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
• Blunder Membuat Nama Kepa Teratas, Mengalahkan Legenda AC Milan dan Torres, Chelsea Rugi Besar
• Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020, Begini Langkah Polda Kaltim
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Berikut Berkas-berkas yang Harus Dilengkapi untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, https://wow.tribunnews.com/2020/09/22/berikut-berkas-berkas-yang-harus-dilengkapi-untuk-mendapatkan-blt-umkm-rp-24-juta?page=all.