Harga BBM Belum Juga Turun, DPR Minta Pihak BPK dan KPK Periksa Pertamina
Setelah hampir 3 bulan berlalu, baru sekarang diketahui penyebab harga BBM tetap tinggi meskipun harga minyak dunia anjlok di bawah USD 20/barel.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kabar sejauh ini, harga BBM belum juga turun, DPR Minta BPK dan KPK periksa Pertamina.
Setelah hampir 3 bulan berlalu, baru sekarang diketahui penyebab harga BBM tetap tinggi meskipun harga minyak dunia anjlok di bawah USD 20/barel.
Penyebabnya karena Pertamina tidak membeli minyak mentah ke produsen minyak dunia melainkan ke perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama ( KKKS ) migas.
Pihak Pertamina berdalih keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Dalam Permen tersebut diatur kewajiban Pertamina untuk membeli BBM mentah dalam negeri. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Permen menyebut (1) PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan Minyak Bumi yang berasal dari dalam negeri.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Sementara pada ayat (2) dijelaskan PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mencari pasokan Minyak Bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor Minyak Bumi.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, Pertamina terlalu berlebihan menafsirkan isi ketentuan Permen No. 42/2018.
"Meskipun dalam Permen diamanatkan pembelian minyak mentah dari perusahaan dalam negeri bukan berarti Pertamina tidak dapat menegosiasikan sesuai mekanisme bisnis, terkait jumlah dan harga pembelian. Sebab selisih harga minyak dunia saat itu sangat besar," kata Mulyanto melalui keterangannya, Rabu (23/9/2020).
Mulyanto menambahkan dalam Pasal 4 Permen ESDM tersebut juga diatur ketentuan soal negosiasi ini.
Menurut Wakil Ketua FPKS DPR RI, Permen itu dibuat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan alat mendapat keuntungan bagi kelompok tertentu.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Rabu 23 September 2020, Sepanjang Hari Hujan dan Berawan
Baca Juga: Presiden Xi Jinping dalam Sidang Majelis Umum PBB Sebut China Tidak Berniat Perang Dingin atau Panas
"Padahal kalau Pertamina membeli BBM secara global, yang harganya tengah merosot tajam, maka Pertamina dapat memperoleh marjin yang jauh lebih baik. Bahkan harga BBM domestik juga dapat diturunkan mengikuti perkembangan harga BBM global," ucap Mulyanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-pengisian-bbm-di-spbu-pertamina-02072020.jpg)