ICW Temukan Kejanggalan Kasus Pinangki, Bocorkan Ada 4 Hal Krusial yang Hilang Dalam Dakwaan Jaksa

ICW temukan kejanggalan kasus Pinangki Sirna Malasari, bocorkan ada 4 hal krusial hilang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com Ign Haryanto / via WARTA KOTA/ Kolase dok pribadi
Jaksa Pinangki dan Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. 

 Di Pengadilan, Jaksa Bongkar Modus Pinangki Potong Jatah Duit Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra

Jaksa juga belum menjelaskan apa saja langkah yang sudah dilakukan oleh Pinangki dalam rangka menyukseskan action plan.

Tak hanya itu, dalam surat dakwaan, JPU juga belum menyampaikan siapa jaringan langsung Pinangki atau Anita di Mahkamah Agung.

Selain itu, apa upaya yang telah dilakukan Jaksa tersebut untuk dapat memperoleh fatwa dari MA.

"Sebab, fatwa hanya dapat diperoleh berdasarkan permintaan lembaga negara.

Tentu dengan posisi Pinangki yang hanya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, mustahil dapat mengurus fatwa yang nantinya kemudian diajukan oleh Kejaksaan Agung secara kelembagaan," tegasnya.

Lebih jauh, Kurnia menyatakan, Jaksa juga belum memberikan informasi, apakah saat melakukan rencana mengurus fatwa di MA, Pinangki bertindak sendiri atau ada Jaksa lain yang membantu.

Hal ini penting lantaran untuk memperoleh fatwa tersebut, terdapat banyak hal yang mesti dilakukan.

"Selain kajian secara hukum, pasti dibutuhkan sosialiasi agar nantinya MA yakin saat mengeluarkan fatwa," katanya.

Di sisi lain, ICW juga mempertanyakan adanya koordinasi yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal ini mengingat KPK secara kelembagaan telah menerbitkan surat perintah supervisi pada awal September lalu.

 Imbangi Hellas Verona, AS Roma Justru Dihukum Kalah WO di Liga Italia, Penyebabnya Ada di Pemain Ini

Untuk itu, secara etika kelembagaan, Kejaksaan Agung sudah sepatutnya berkoordinasi telah dahulu dengan KPK sesaat sebelum pelimpahan perkara itu.

"Bahkan Pasal 10 ayat (1) UU 19/2019 telah menegaskan bahwa dalam melakukan tugas supervisi KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

MAKI Beberkan Kode

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved